Terdakwa Kasus Pembangunan Jalan di Tamiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar
“Dengan pengembalian uang tersebut para terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar,
Penulis: Tamiang | Editor: Yusmadi
Laporan M Nasir | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kejakasaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari enam terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Aceh Tamiang, Selasa (3/4/2018).
Uang pengembalian tersebut terdiri dari lembaran Rp 100 ribu sebanyak 17 ikat satu ikat terdiri dari Rp 100 juta dan lembaran uang Rp 50 ribu sebanyak 13 ikat, masing-masing terdiri dari Rp 50 juta per ikat.
Uang yang diletakkan diatas meja Kajari disaksikan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Kepala DPKAD Tamiang, Abdullah dan Kasi Pidsus Muhammad Iqbal SH.
Baca: BREAKING NEWS -- Polisi Tetapkan Kepala DKPP Lhokseumawe Sebagai Tersangka Korupsi
Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah SH didampingi Kasi Pidus, Muhammad Iqbal kepada Serambinews.com, Selasa (3/4/2018) mengatakan, pengembalian uang kerugian negera Rp 2,3 miliar dilakukan keluarga terdakwa kepada pihak kejaksaan.
“Dengan pengembalian uang tersebut para terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dari total kerugian negara Rp 3,6 miliar karena Rp 1 miliar sudah distor saat penyelidikan di Kejati Aceh beberapa waktu lalu, dan masih ada sisa kekurangan sebesar Rp 300 juta lagi,” ujar Kajari.
Baca: Pada Pileg 2019, Mantan Narapidana Kasus Korupsi Akan Dilarang Ikut Pemilu
Pengembalian uang kerugian negara ini, tambah Kasi Pidsus. Iqbal, bukan berarti terdakwa tidak dihukum namun proses hukum tetap berjalan.
Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan terdakwa karena mereka beriktikad baik.
Saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Seumadam-Pulo Tiga di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dengan kerugian Rp 3,6 miliar dari nilai kontrak Rp 22,8 miliar yang bersumber dari APBN 2015 sedang berjalan di pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Terdakwa Kabid Bina Marga PU Aceh Tamiang, EN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,Rd, dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Zk (Direktur Utama PT Arifa Sentosa).
Selain itu, MZ pelaksana kegiatan yang meminjam perusahaan PT Arifa Sentosa, Konsultan Pengawas ES (Direktur CV Dimensi Consultant), dan Peminjam CV Dimensi Consultant, AA. (*)