Muslimah Aceh Laporkan Sukmawati Ke Polda

Sejumlah wanita muslimah dari berbagai organisasi/lembaga yang tergabung dalam Aliansi Muslimah Aceh

Editor: bakri
Aliansi Muslimah Aceh yang tergabung dalam beberapa ormas, lembaga, dan komunitas, Kamis (5/4/2018) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Aceh. Mereka melaporkan anak presiden pertama Republik Indonesia, Sukmawati Sukarno Putri terkait puisi berjudul " Ibu Indonesia" yang dibacakannnya pada kegiatan Indonesia Fashion Week 2018 tanggal 29 Maret lalu yang dinilai melecehkan syariat Islam yang berlaku di Aceh. SERAMBI/M ANSHAR 

BANDA ACEH - Sejumlah wanita muslimah dari berbagai organisasi/lembaga yang tergabung dalam Aliansi Muslimah Aceh resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Aceh, Kamis (5/4). Laporan itu terkait puisi yang dibacakan Sukmawati, yang dinilai melecehkan perempuan dan syariat Islam.

Dalam melaporkan Sukmawati, Aliansi Muslimah Aceh menyerahkan kuasanya kepada pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia. Lembaga yang ikut terlibat melaporkan Sukmawati adalah Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA), Kohati Badko HMI Aceh, BEM Unida, PII Wati Aceh, Komunitas Muslimah Bercadar (KMB), Srikandi Laskar Merah Putih, One Day One Juz (ODOJ) Aceh, Himmah Aceh, GPI Muslimah, KAMMI Aceh, dan POE Rumoh. Untuk mengawal laporan itu PAHAM ikut menurun tujuh pengacaranya.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paham, Khairiyati SH, mengatakan, terdapat 11 lembaga/OKP/Komunitas yang meminta Paham menjadi tim advokat untuk melaporkan Sukmawati ke Polda Aceh. Muslimah Aceh menilai puisi Ibu Indonesia yang dibacakan putri Proklamator dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week itu melecehkan agama Islam.

“Sebagai perempuan dan umat Islam, kami menilai ada beberapa bait puisi itu yang menistakan agama, digambarkan bahwa ibunya Indonesia itu berkonde, padahal kan ada juga ibunya indonesia seperti Cut Nyak Dien, Keumala Hayati yang tidak berkonde, jadi itu tidak mewakili semua Indonesia,” ujar Khairiyati.

Ia menambahkan, ketika dalam puisinya Sukmawati menyinggung syariat Islam, tentu ia sedang berbicara tentang Aceh yang melaksanakan syariat Islam secara legal. Jadi perempuan Aceh merasa sangat tersinggung dengan puisi itu, sehingga mereka bergerak melaporkannya supaya dapat dihukum.

Khairiyati juga menyesalkan karena dalam puisi tersebut, syariat Islam, cadar, dan azan dipermasalahkan. Menurutnya, sangat tidak layak membanding cadar dengan konde, serta suara azan dengan kidung. Dalam melaporkan putri Proklamator tersebut, Aliansi Muslimah Aceh itu ikut membawa barang bukti berupa video saat Sukmawati membaca puisi tersebut, dan status Sukmawati di media sosial.

“Seharusnya jika ia ingin mengatakan konde dan kidung itu bagus dan indah, janganlah membandingkan dengan cadar maupun azan,” tandasnya.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paham, Khairiyati SH, menambahkan, meskipun saat ini Sukmawati Soekarnoputri sudah meminta maaf kepada umat Islam atas puisinya, namun mereka berharap agar kasus hukumnya dapat tetap berjalan karena itu sudah menyangkut pelecehan agama.

Karena, katanya, jika kejadian seperti ini dibiarkan tanpa proses hukum setimpal, maka diyakini nanti akan semakin banyak pihak yang menistakan agama dengan karya sastra atau seni.

“Kita dengan teman-teman sepakat, permintaan maafnya diterima, tapi sekarang kami merasa tidak bisa tinggal diam, maka melaporkan Sukmawati ke Polda. Puisinya itu tidak mewakili semua warga Indonesia dengan puisi Ibu Indonesianya, karena tidak semua ibu indonesia berkonde, ada ibu indonesia di Aceh yang tidak berkonde,” ujarnya.

Mereka melihat, dalam permintaan maaf kepada umat Islam, dari poin pertama hingga terakhir, Sukmawati masih memberikan pembelaan diri dan alasan pembenaran atas puisinya.Khairiyati menambahkan, selain melaporkan Sukmawati ke Polda. Dalam waktu dekat mereka juga akan menggelar aksi menuntu supaya Sukmawati segera diproses hukum.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved