Dana Desa Tahap I Mengendap di Kas Daerah Capai Rp 550 M
Sebanyak 14 kabupaten/kota di Aceh yang sudah menerima transferan dana desa tahap I tahun 2018
BANDA ACEH - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Aceh yang sudah menerima transferan dana desa tahap I tahun 2018 senilai Rp 550 miliar dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) pada bulan Maret lalu, ternyata hingga minggu pertama April 2018 belum juga menyalurkan ke desa-desa.
Ke-14 daerah yang belum menyalurkan dana desa adalah Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Simeulue, Abdya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Subulussalam, Langsa, Sabang, dan Banda Aceh.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof Dr Amhar Abubakar MS didampingi Kasatker Dana Desa, Uli kepada Serambi, Jumat (6/4) mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/07/2017 Perubahan Kedua PMK 50, pasal 99 ayat 3) paling lama dana desa di rekening kas daerah tujuh hari kerja setelah menerima transferan dari KPN.
Daerah yang menunda penyaluran dana desa dengan alasan yang tidak jelas, kata Amhar Abubakar, bisa dikenakan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) pada penyaluran dana DAU berikutnya, sebesar dana desa yang belum disalurkan.
Amhar mengatakan, tujuan pemerintah pusat meminta kabupaten/kota yang telah mengesahkan APBK 2018 segera mengajukan usulan penarikan dana desa tahap I sebesar 20 persen ke KPN wilayah masing-masing daerah agar dana desa yang telah diterima bulan lalu disalurkan kembali ke desa-desa yang telah menyusun dan mengesahkan APBDesa/Gampong 2018.
Penarikan dana desa tahap I sebesar 20 persen itu, kata Amhar, supaya desa-desa punya anggaran untuk melaksanakan tahap awal perencanaan program pembangunan desa/gampong yang sudah dibuatnya.
Setelah pihak desa menerima penyaluran dana tahap I, pada bulan April ini bisa melanjutkan pengusulan penarikan tahap II sebesar 40 persen. Sedangkan tahap III pengusulan dan penarikannya pada bulan Juli sebesar 40 persen lagi.
Jumlah desa yang menerima dana desa tahun 2018 di Aceh, menurut Amhar sebanyak 6.497 desa. Kabupate/kota yang belum menerima dana desa transferan dari KPN tinggal empat daerah lagi, yaitu Aceh Utara, Pidie, Aceh Singkil, dan Aceh Tenggara.
Kasatker dana Desa, Uli menyebutkan, sampai kini baru lima kabupaten/kota yang telah menyalurkan dana desa tahap I yaitu Aceh Barat, Aceh Besar, Bireuen, Nagan Raya, dan Kota Lhokseumawe. Dana desa yang disalurkan hanya kepada desa-desa yang telah memenuhi persyaratan. Antara lain sudah membuat APBDes/Gampong.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Purnama yang dimintai penjelasannya terkait belum disalurkannya dana desa tahap I ke desa-desa mengatakan, Kota Banda Aceh sudah menerina dana transferan dana tahap I dari KPN senilai Rp 12,892 miliar. Tapi, karena belum semua desa mengajukan pengusulan amprah tahap I, penyalurannya belum dilakukan.
Pada umumnya, kata Purnama, desa-desa di Kota Banda Aceh belum membuat dokumen APBDes/Gampong 2018 yang menjadi persyaratan untuk penarikan dana desa tahap I.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengatakan, pihaknya sudah menerima transferan dana desa tahap I sebesar Rp 78,834 miliar dari pagu Rp 394 miliar. Tapi yang baru disalurkan ke desa sekitar Rp 9,201 miliar atau baru kepada 71 desa dari 604 desa di Aceh Besar. Jatah dana desa per gampong bervariasi antara Rp 650 juta-Rp 1 miliar lebih.(her)