Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara, Begini 4 Fakta di Balik Kasus yang Terjadi 20 Tahun Lalu
Gegara kasus yang terjadi 20 tahun silam itu, Salman dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Dunia dibuat terkejut ketika pengadilan India memutuskan Salman Khan bersalah dalam kasus perburuan dan pembunuhan hewan langka, yaitu antelop India.
Hal itu dilakukannya saat syuting film 'Hum Saath Saath Hain' pada tahun 1998.
Gegara kasus yang terjadi 20 tahun silam itu, Salman dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Ia juga didenda sebesar 10.000 rupee atau setara dengan Rp 2,2 juta.
(Baca: Terlibat Kasus Pemburuan Satwa Liar, Salman Khan Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara)
Dilansir dari Grid.ID, berikut 4 fakta di balik kasus yang menjerat aktor bernama lahir Abdul Rashid Salim Salman Khan ini.
1. Rentetan kasus
Ternyata, kasus yang membuat Salman Khan dihukum 5 tahun ini bukan yang pertamanya.
Kasus Salman awalnya dilaporkan ke polisi oleh komunitas Bishoni.
Komunitas ini memang menyembah dan memuja hewan langka yang dilindugi di India ini.
Dilansir dari BBC Indonesia, ada empat kasus yang diajukan terhadap aktor ternama itu.
Pertama Salman diadili dalam dua kasus di tahun 2006 atas kasus perburuan liar dan dijatuhi hukuman satu tahun dan lima tahun penjara.
Tapi, pengadilan setempat menangguhkan hukuman setahun kemudian.
Nah, yang mengejutkan pada 2016 hukuman Salman sepenuhnya dibatalkan.
Selain itu, pada 2017 Salman juga dibebaskan dari kasusnya yang ketiga.