Terlibat Kasus Pemburuan Satwa Liar, Salman Khan Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Superstar Bollywood, Salman Khan, mendapatkan hukuman penjara karena kasus pemburuan blackbuck, sejenis kijang.

Editor: Faisal Zamzami
Express Photo by Mohammed Sharif/Instagram Salman Khan
Salman Khan 

SERAMBINEWS.COM - Superstar Bollywood, Salman Khan, mendapatkan hukuman penjara karena kasus pemburuan blackbuck, sejenis kijang.

Pengadilan Jodhpur, pada hari kamis (5/4/2018) telah menyatakan Salman Khan bersalah atas kasus 'Blackbucks 1998'  dengan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun.

Hukuman itu ditambah dengan denda 10 ribu rupee atau sekitar Rp 2,1 juta.

Salman Khan dituduh membunuh dua blackbucks pada 2 Oktober 1998.

Baca: Jelang Balapan di MotoGP Argentina, Performa Valentino Rossi Tergantung Ban dan Aspal

Baca: BREAKING NEWS - Kecelakaan Saat Kendarai Motor, Anak Bupati Aceh Singkil Meninggal

Kejadian 20 tahun silam tersebut terjadi di Desa Kankani di Jodhpur selama syuting film Hum Saath Saath Hain, seperti dilansir TribunTravel.com dari laman indianexpress.com

The Guardian melaporkan, berdasarkan putusan hakim Salman membunuh blackbucks dari jendela mobil.

Jaksa penuntut umum menuduh Salman Khan dan empat aktor lain yang berada di dalam mobil bersamanya melarikan diri ketika terlihat oleh petugas.

Sementara itu aktor lainnya yang terseret dalam kasus tersebut, Saif Ali Khan dan Sonali Bendre, dibebaskan oleh pengadilan di Jodhpur karena kurangnya bukti.

Baca: Wacana Pemerintah dan DPR Kembalikan Pilkada Lewat DPRD, Setujukah Anda?

Baca: Nyak Sandang Disambut dengan Lantunan Shalawat

Para pengacara Salman Khan mengatakan mereka akan mengajukan banding.

Persidangan darurat telah dijadwalkan pada pukul 10.30 hari Jumat (6/4/2018).

Setelah pembacaan keputusan tersebut, Salman Khan melakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian langsung dibawa ke Penjara pusat Jodhpur.

Ratusan polisi telah mengepung ruang sidang di Jodhpur untuk pengamanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved