Dari Tabrak Lari hingga Perburuan Hewan Langka, Begini Riwayat Pidana Salman Khan hingga Dipenjara

Pengadilan India menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada superstar Bollywood Salman Khan (52),

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, MUMBAI -- Pengadilan India menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada superstar Bollywood Salman Khan (52), yang dinyatakan bersalah untuk kasus perburuan antelop langka pada 1998.

Pengadilan yang berlangsung di Jodhpur, Negara Bagian Rajasthan, India, itu juga menjatuhkan denda 10.000 rupee (kira-kira Rp 2,2juta).

Khan membunuh dua ekor antelop India (blackbuck atau Antilope cervicapra), yang dikenal dengan ciri khas punggung gelap, sebuah spesies yang dilindungi, ketika ia menjalani shooting film di Rajasthan 20 tahun lalu.

Baca: Haji Uma Minta Wanita Pelaku Prostitusi Diproses

Baca: Sekian Lama Menikah, Baru Kali Ini Ahmad Dhani Ajak Mulan Jameela Bulan Madu ke Luar Negeri Berdua

Salman Khan bisa mengajukan banding, tetapi harus terlebih dahulu menjalani setidaknya beberapa hari penjara.

Empat artis peran lain yang membintangi film itu, dan sama-sama diadili, dibebaskan dari dakwaan.

Ada apa di balik kasus Salman Khan?

Itu kasus keempat yang diajukan terhadap aktor ini terkait perburuan liar selama pembuatan film Hum Saath Saath Hain pada 1998.

Pada 2006 ia diadili dalam dua kasus perburuan liar terpisah dan dijatuhi hukuman satu tahun dan lima tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Rajasthan menangguhkan hukuman setahun kemudian, tetapi pada 2016 membatalkan sepenuhnya kedua hukuman itu.

Pemerintah negara bagian tersebut kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Baca: Bupati Aceh Tamiang Awali Penarikan Doorprize Fun Bike dan Fun Walk

Baca: VIDEO - 16 Disainer Terkemuka Tampil di Acara Pengukuhan APFA

Pada 2017 Salman dibebaskan dari kasus ketiga, yakni pidana memiliki senjata tanpa izin yang digunakan untuk memburu satwa liar dalam peristiwa 1998 itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved