Dua Kali tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan terhadap Pansel Eselon II Gagal
Pasalnya, YARA selaku Penggugat tidak hadir pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sidang mediasi terhadap gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mewakili lima warga Aceh terhadap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Aceh dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI gagal tercapai.
Pasalnya, YARA selaku Penggugat tidak hadir pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).
“Kebuntuan ini terjadi karena Penggugat dan kuasanya tidak menghadiri mediasi sebanyak dua kali,” kata salah satu kuasa hukum tergugat, Mohd Jully Fuady SH.
Sementara para kuasa hukum tergugat yang hadir dalam sidang mediasi perkara Nomor 14/Pdt.G/2018/PN-Bna adalah, Edrian SH MHum, Mohd Jully Fuady SH, Syahminan Zakaria SHI MH, Azfilli Ishak SH, dan Syahrul SH.
Baca: YARA Gugat Sekda Aceh dan PPID Utama
Mohd Jully Fuady mengatakan ketidakhadiran Penggugat dalam mediasi ini berkonsekwensi terhadap gugatan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 7, 22 Pasal 23 Perma No 1 Tahun 2018 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Ini tentang iktikad baik sebagaimana disebutkan dalam Perma tersebut, juga saling menghargai dan menghormati peradilan. Tindaklanjut dari ketidakhadiran Penggugat dan gagalnya mediasi ini akan dilaporkan oleh hakim mediator dan akan diputus oleh majelis hakim nantinya,” ujarnya.
Tarik Gugatan
Secara terpisah, Ketua YARA, Safaruddin yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya telah mendiskusikan gugatan itu secara internal.
“Setelah mediasi pertama kami telah putuskan untuk menarik/mencabut gugatan ini karena ada hal-hal baru yang akan kami masukkan dalam gugatan baru,” katanya.
Safaruddin menyampaikan, minggu depan pihaknya akan mengajukan pencabutan gugatan dan akan memasukkan kembali gugatan baru dengan beberapa penyesuaian data dan informasi terbaru mengenai objek gugatan itu. (*)