Gubernur Irwandi Yusuf Bahas Kelanjutan Jembatan Pango
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh, Achmad Subki
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh, Achmad Subki di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Kamis (12/04/2018).
Achmad Subki merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh yang baru dilantik beberapa waktu lalu menggantikan Fathurrahman.
Humas Pemerintah Aceh, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, menyebutkan, dalam pertemuan tersebut Gubernur meminta pembangunan jalan di Aceh supaya ditingkatkan demi lancarnya transportasi dan dapat memacu perkonomian masyarakat.
(LIPSUS Jejak Kerajaan Kuala Batu)
(Baca: Ini Pendapat Warga soal Jembatan Pango)
(Baca: Sekda Aceh Sorot Pembebasan Lahan Jembatan Pango)
Beberapa hal yang dibahas di antaranya menyangkut kelanjutan jembatan Pango, pelebaran jalan Banda Aceh – Krueng Raya, dan pembangunan sejumlah jalan penghubung antar kabupaten di Aceh.
Catatan Serambinews.com, jembatan Pango diresmikan pada 1 Februari 2012.
Jembatan yang didanai APBN itu tidak hanya dirancang menyeberangi Krueng Aceh, tapi juga menyeberangi jalan Banda Aceh-Medan, sekaligus dibuat jalan tembus sepanjang dua kilometer hingga ke Jalan Soekarno Hatta (Keutapang-Lambaro), Aceh Besar.

Sayangnya, pembangunan yang dimulai dari Pango, Banda Aceh terhenti sampai menyeberangi sungai Krueng Aceh.
Bertahun-tahun abutmen jembatan dibiarkan teronggok kaku, padahal sebagian tanah masyarakat sekitarnya sudah dibebaskan.
Tak salah kalau banyak yang memplesetkannya sebagai jembatan ‘Abu Nawas’ karena tak jelas kemana ujung jembatan akan berakhir.
(Baca selengkapnya >> Titi ‘Abu Nawas’ di Gerbang Kota)

Seperti diketahui, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)