Kasus Penipuan Calon Jamaah Umrah di Aceh Barat, Pimpinan Azizi Tour Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Jumat (13/4/2018).
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menuntut Hj Cut Mega Putri (50) pimpinan Azizi Tour di Meulaboh selama 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan terhadap 164 calon jamaah umrah.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Jumat (13/4/2018).
Sidang dipimpin Said Hasan SH dan hakim anggota M Taher SH dan Al-Qudri SH serta JPU dihadiri Dedek Sumartha Suir SH, sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH).
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Baca: Jelang Sidang Tuntutan Kasus Azizi, Calon Jamaah Umrah Baca Yasin di Depan Pengadilan
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan tertulis dan hakim kembali menunda sidang ke hari Jumat pekan depan.
Setelah persidangan terdakwa Cut Mega Putri kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.
Seperti diberitakan 37 dari 164 calon jamaah umrah melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Aceh Barat terkait tidak jelasnya keberangkatan ke Tanah Suci.
Jamaah menyatakan telah menyetor Rp 15 juta-Rp 22 juta kepada pihak Azizi, serta kerugian dalam kasus ini diperkirakan Rp 3 miliar lebih. (*)