Dana Otsus 2018 Rp 8,029 Triliun Terancam tak Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya
Artinya, dana otsus hanya bisa digunakan apabila APBA disahkan melalui qanun bukan Pergub.

Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dana otonomi khusus (otsus) Aceh 2018 senilai Rp 8,029 triliun terancam tak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan Aceh.
Jika dipaksa untuk digunakan maka bisa bermasalah dengan hukum.
Ketua Fraksi Gerindra PKS di DPRA, Abdurrahman Ahmad kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018) mengatakan bahwa penggunaan dana otsus dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baca: Rizal Ramli Kritisi Dana Otsus
“Berdasarkan UUPA Pasal 183 ayat 5 disebutkan, penggunaan dana otsus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh,” katanya.
Artinya, dana otsus hanya bisa digunakan apabila APBA disahkan melalui qanun bukan Pergub.
“Jika mengacu amanah UUPA, maka program kegiatan pembangunan tahun 2018 yang dituangkan dalam APBA 2018, ilegal,” ujarnya.
Baca: Qanun Dana Otsus Akan Diubah Lagi
“Saya imbau para SKPA yang programnya didanai dana otsus jangan dilelang. Apabila sudah dilelang saya imbau para rekanan supaya jangan mengikuti tender yang didanai dana otsus agar tidak menjadi persoalan hukum ke depan,” ujarnya. (*)