Prokontra Pergub Cambuk
Kadis Syariat Islam Bilang Pergub “Cambuk di LP” tak Bertentangan dengan Qanun, Ini Isi Keduanya
Menurutnya, di dalam qanun ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi justru terjadi.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menegaskan, Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan qanun.
Peraturan yang kerap disebut "Pergub cambuk di LP" tersebut dianggap justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.
“Jika di qanun disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Dr Munawar seperti dikutip siaran Pers Humas Pemerintah Aceh, Selasa (17/4/2018).
(Baca: Cambuk tak Pengaruhi Investasi)
(Baca: Batalkan Pergub ‘Cambuk di LP’)
Menurutnya, di dalam qanun ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi justru terjadi.
Misalnya, sebut Munawar, pada Pasal 262 ayat 2 yang dalam isinya disebutkan bahwa uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
Menurut Munawar aturan tersebut selama ini sering dilanggar.
Selain itu, dalam pasal yang sama di ayat 4, menyebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter.
"Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun," kata Dr. Munawar.
(Baca: YARA Banda Aceh Dukung Pergub ‘Cambuk di LP’)
Selebihnya, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013.
Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.
(Baca: Pergub ‘Cambuk di LP’ Ditanggapi Prokontra)
Berikut isi Qanun No. 7 Tahun 2013 dan Pergub No. 5 Tahun 2018;