Breaking News

Prokontra Pergub Cambuk

YARA Banda Aceh Dukung Pergub ‘Cambuk di LP’

Semua yang hadir, lanjut dia, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Kolase Serambinews.com/ist
Yuni Eko Hariyatna alias Embong 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat.

Menurutnya, Pergub tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan bersama dengan lembaga dan pihak terkait di Aceh.

“Secara esensial Pergub tersebut mengatur teknis pelaksanaan cambuk, di antaranya terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) dan itu pun tidak ada pertentangan dengan regulasi lain maupun ajaran dalam Islam,” katanya kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018).

Baca: Pergub ‘Cambuk di LP’ Ditanggapi Prokontra

Dia menyampaikan bahwa Pergub ‘Cambuk di LP’ tidak mengubah subtansi dari Qanun Jinayah.

“Hanya teknis eksekusi cambuk saja, jadi bagi kami itu tidak ada masalah, malah kita mendukung, apalagi niatnya untuk kebaikan dan ketertiban" ujar Yuni yang akrab disapa Embong. 

Apalagi, sambungnya proses melahirkan Pergub itu juga terlibat beberapa lembaga, seperti Mahkamah Syariah, akademisi, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham, MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat.

Semua yang hadir, lanjut dia, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018.

Baca: Batalkan Pergub ‘Cambuk di LP’

"Kami menilai secara legal Pergub tersebut karena telah melalui mekanisme pembahasan dengan berbagai pihak terkait,” lanjutnya.

Dia mengatakan, Pergub tersebut menjelaskan seluruh turunan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berisi 12 ruang lingkup, di antaranya, tempat pembinaan, tatacara jaminan penangguhan penahanan dan pemanggilan, tatacara penyimpanan benda sitaan, tatacara ganti rugi dan rehabilitasi, pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda, dan lain-lain.

Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini hanya sosialisasi terhadap Pergub tersebut agar tidak dipolitisir dan disalah artikan oleh masyarakat.

Baca: Tolak Pergub Cambuk di LP, Ormas Islam Rencanakan Gelar Aksi di Banda Aceh, Ini Jadwalnya

“Memang mengubah sebuah kebiasaan itu butuh waktu, selama ini cambuk dilaksanakan terbuka dan sering disaksikan oleh anak-anak,  dan itu tegas dilarang dalam qanun,” ujarnya.

“Begitu juga jika sampai direkan dan dikirim ke media sosial sehingga dapat diakses dan dilihat oleh anak-anak. Tentu tujuan dari gubernur ini sangat baik, untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat di Aceh agar tidak salah paham dengan niat baik Gubernur," demikian Yuni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved