Pria dari Pedalaman Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi Atas Tuduhan 'Menggarap' Anak Tiri
“Saat itulah, DA sempat mengancam, bila melapor kepada ibunya, akan dimutilasi pakai parang dan diracuni,”
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Da (50) seorang warga di pedalaman Aceh Utara, diduga telah “menggarap” anak tirinya yang kini sudah berumur 14 tahun.
Aksi itu dilakukan sang ayah selama setahun.
Setelah aksi sang ayah tiri diketahui ibu korban, maka langsung dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Senin (16/4/2018) malam, DA pun dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, di rumahnya.
Selanjutnya ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sulit Ditangkap karena Selalu Berpindah-pindah
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menceritakan, kejadian ini berawal pada akhir Maret 2016 lalu saat korban masih berumur 12 tahun.
Aksi tersebut terus berlangsung sampai Maret 2017.
“Saat itulah, DA sempat mengancam, bila melapor kepada ibunya, akan dimutilasi pakai parang dan diracuni,” papar AKP Budi.
Baca: Astaghfirullah! Seorang Istri di Jakarta Syok Lihat Video Mesum Suami Bareng Anak Tirinya di Hp
Sedangkan kasus ini terungkap baru-baru ini, saat korban mulai berani bercerita pada ibunya.
“Setelah kita terima laporan sekitar satu pekan lalu, langsung memeriksa saksi dan menvisum korban. Selanjutnya, kita langsung tangkap tersangka untuk proses hukum lanjutan,” demikian AKP Budi. (*)