Breaking News

Berita Pidie

Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK

Sebab, berdasarkan Surat Bupati Pidie, bahwa keuchik maupun perangkat gampong yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asriadi, melantik keuchik di kantor camat setempat beberapa minggu lalu. FOR SERAMBINEWS.COM 

Sebab, berdasarkan Surat Bupati Pidie, bahwa keuchik maupun perangkat gampong yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Empat keuchik aktif di Kabupaten Pidie lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kantor Kementrian Agama atau Kankemenag Pidie. 

Dari empat keuchik yang lulus PPPK, tiga keuchik telah mengajukan surat mengundurkan diri sebagai keuchik.

Sementara satu keuchik justru mengundurkan diri sebagai PPPK  di lingkungan Kankemenag Pidie.

Surat pengunduran diri sebagai keuchik telah diajukan kepada Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie.  

Sebab, berdasarkan Surat Bupati Pidie, bahwa keuchik maupun perangkat gampong yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.

" Saat ini, baru empat keuchik telah mengajukan surat pengunduran diri.

Tiga mengundurkan diri sebagai keuchik dan satu memilih menjabat sebagai keuchik," kata Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza SSTP, kepada Serambinews.com, Rabu (17/9/2025).

Ia menyebutkan, tiga keuchik yang lulus PPPK Kankemenag Pidie, yang telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie. 

Adalah Keuchik Gampong Leun Tanjong dan Gampong Raya Gogo, Kecamatan Padang Tiji. Selanjutnya, Keuchik Gampong Benjei Mesjid, Kecamatan Peukan Baro. 

Sementara Keuchik Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli memilih mundur dari PPPK.  

Karena jabatan sebagai keuchik masih tersisa tiga tahun. Ada pun menjadi PPPK hanya satu tahun karena faktor umur. 

" Kita perkirakan jumlah keuchik yang mengundurkan diri akan bertambah," jelasnya. 

Ia menjelaskan, keuchik yang lulus PPPK tidak boleh menjabat keuchik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved