Ratusan Guru Demo ke Kantor Dewan
Ratusan guru mulai dari guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pengawas sekolah di Aceh Timur, Senin (16/4) menggelar
* Tuntut Pembayaran Tunjangan Jatah Desember 2016
IDI - Ratusan guru mulai dari guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pengawas sekolah di Aceh Timur, Senin (16/4) menggelar unjuk rasa ke kantor DPRK Aceh Timur. Mereka menuntut Pemkab Aceh Timur segera membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) jatah bulan Desember 2016, yang hingga saat ini belum dibayar.
Unjuk rasa ini dipelopori Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar GB) Aceh, dan KoBar GB Aceh Timur. Dalam kerumunan massa, terlihat Ketua KoBar GB Aceh Sayuthi Aulia, serta Sekretarisnya, Husniati Bantasyam, bersama Ketua KoBar GB Aceh Timur, Zahrul.
“Kami ingin ada penjelasan, kapan tunjangan profesi guru di Aceh Timur dibayar,” kata Sayuthi Aulia. Karena menurutnya, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Aceh Timur, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan.
Tak lama setelah menggelar orasi, dewan guru disambut oleh Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda, didampingi sejumlah anggota DPRK lainnya. Kemudian, anggota DPRK ini pun mengajak para guru membahas lebih lanjut untuk mencari solusi persoalan tersebut, bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Timur, Jalaluddin, Kabid Dikdas Agussalim, Hasan, sebagai pengelola sertifikasi guru Disdik Aceh Timur dan Afridawati, Kabid Perbendaharaan BPKD Aceh Timur.
Kabid Perbendaharaan BPKD Aceh Timur selaku kuasa bendahara umum kas daerah Aceh Timur, Hj Afridawati SE, mengatakan Pemkab Aceh Timur segera membayar dana tunjangan profesi guru Aceh Timur jatah bulan Desember 2016 untuk 2.083 orang guru tersebut menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun ini.
“Kalau nanti surat permintaan pembayaran dari Disdik sudah ada dengan disertakannya SK carry over tahun 2018 yang diajukan ke BPKD Aceh Timur, maka kami akan mengganggarkannya dulu dengan mendahului perubahan anggaran,” ungkap Kabid Perbendaharaan BPKD Hj Afridawati SE.
Sebelumnya, ungkap Afridawati, permintaan pembayaran dana TPG untuk 2.083 orang guru jatah Desember 2016 sebesar Rp 7.519.244.700.00. Sedangkan waktu itu --13 September 2017-- terdapat sisa dana sertifikasi pada rekening Kas Umum Daerah Pemkab Atim, yaitu sebesar Rp 5.416.365.100.00, sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp2.102.879.600.00. Karena itu Pemkab Aceh Timur, tidak melakukan pembayaran kepada 2.083 orang guru saat itu, karena dikhawatirkan timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kemudian, jelas Afridawati, di akhir 2017 diketahui di kas daerah ada dana silpa sekitar Rp 3 miliar, sehingga total dana silpa di kas daerah saat ini Rp 8,5 miliar. Karena itu, ungkap Afridawati, pihaknya akan membayar TPG guru jatah Desember 2016 menggunakan dana silpa tersebut, setelah adanya surat keputusan carry over (CO) dari Kemendikbud RI tahun 2018. “Jadi kami baru bisa membayarkannya setelah adanya SK CO tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI,” ungkap Afridawati.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Timur, Jalaluddin, mengatakan SK Carry Over itu sudah ada di Disdik Aceh Timur. “Setelah semua guru (2.083 orang guru) melakukan penandatanganan surat pengamprahan baru kami usulkan permintaan pembayaran ke BPKD Aceh Timur,” ungkap Jalaluddin, sambil meminta semua guru agar segera melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh DPRK Aceh Timur itu, Ketua Kobar GB Aceh, Sayuti Aulia juga meminta Sekretaris Disdik Aceh Timur, Jalaluddin, mengevaluasi kinerja oknum pegawai di Disdik Aceh Timur, yang diduga melakukan pungli.
Sayuti mengatakan, pihaknya menerima laporan dari guru Aceh Timur, terkait adanya oknum pegawai Disdik Aceh Timur, yang meminta uang Rp 300 ribu per orang kepada guru yang memperoleh SK dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, yang merupakan syarat utama bagi guru untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).
“Seharusnya SK Dirjen GTK Kemendikbud itu diberikan gratis kepada guru penerima, tapi kenapa di Disdik Aceh Timur, ada oknum yang memperjualbelikannya. Bahkan hingga saat ini ada guru di Aceh Timur belum menerima SK Dirjen itu karena belum memberikan uang Rp 300 ribu tersebut, ini adalah pungli yang harus diusut,” pinta Sayuti.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, juga meminta para guru agar melaporkan kepada pihaknya jika ada oknum di Disdik Aceh Timur, dan oknum di dinas lainnya yang melakukan pungli.
“Jika ada oknum di Disdik dan dinas lainnya di Aceh Timur, yang melakukan pemungutan liar, harap laporkan kepada kami untuk ditindak lebih lanjut,” kata Irwanda.(c49)