Prokontra Pergub Cambuk

Tolak Pergub "Cambuk di LP", Ormas Islam Rencanakan Gelar Aksi di Banda Aceh, Ini Jadwalnya

Baru-baru ini, sebutnya, ada upaya dari pihak LSM liberal yang tidak suka dengan syariat Islam sehingga menggugat qanut jinayat.

Foto ilustrasi 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Keputusan Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat menuai kritikan dan penolakan dari sejumlah kalangan di Aceh.

Sejumlah ormas Islam bahkan akan melakukan aksi damai di Banda Aceh untuk menolak Pergub yang mengatur lokasi pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan (LP), tidak lagi di halaman masjid seperti selama ini.

Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tgk Muslim At-Thahiry kepada Serambinews.com, Sabtu (14/4/2018) menyampaikan, aksi itu akan dilaksanakan Kamis 19 April 2018 di Banda Aceh.

"Aksi ini tidak ada kaitan dengan politik dan tidak ada kaitan dengan kecewa politik," katanya.

(Baca: Tertangkap Berzina, Laki-Laki dan Perempuan di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali)

(Baca: Media Asing Beritakan Hukuman Cambuk di Aceh, Pria Non-Muslim Ikut Dicambuk)

(Baca: Muslim yang Menolak Syariat Bisa Menjadi Murtad)

Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi itu, antara lain meminta agar Gubernur Aceh mencabut kembali Pergub Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang ditandatangani 28 Februari 2018. Selain itu, massa juga meminta polisi menangkap pelaku prostitusi online.

Untuk diketahui, selama ini uqubat cambuk dilaksanakan secara terbuka, tidak disebutkan lokasi khusus. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang berbunyi: Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Biasanya, tempat terbuka yang sering digunakan sebagai lokasi pelaksanaan uqubat adalah halaman masjid-masjid. Sebagai turunan dari qanun, kemudian Gubernur membuat Pergub yang mengatur secara khusus tempat pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar syariat yaitu di LP.

(Baca: Mulai dari Isinya Semua Wanita Hingga Kosong Tak Berpenghuni, Berikut 5 Kota Paling Aneh di Dunia)

(Baca: Gara-gara Ulah Pramugari, Seorang Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar)

(Baca: Digugat Rp 11,25 Miliar Gara-gara Pramugari Tumpahkan Air Panas, Ini Pernyataan Garuda Indonesia)

"Saya bersumpah demi Allah tidak ada kaitan dengan kekecewaan politik, dan tidak ada kaitan dengan dendam politik tapi murni lillahi ta'ala, dan kami siap bermubahalah dengan pihak yang menunding bahwa ini ada kepentingan politik," ujar Tgk Muslim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved