Buronan dengan 17 Kasus Didor

Seorang pria berinisial Md alias Arnold (30) yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Buronan dengan 17 Kasus Didor
IMAM ASFALI, Wakapolres Aceh Utara

LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial Md alias Arnold (30) yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian atas laporan terlibat 17 tindak kejahatan dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Satreskrim Polres Lhokseumawe di lokasi persembunyiannya dalam sebuah gubuk di Paloh Punti, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (17/4) sore.

Menurut informasi, pria berpostur besar tersebut adalah warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dia paling dicari oleh polisi dalam beberapa bulan terakhir karena diduga terlibat serangkaian kejahatan dalam wilayah Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada Serambi mengatakan, keberadaan Md akhirnya terlacak setelah beberapa bulan masuk DPO. Polisi berhasil mempersempit ruang geraknya dan pada Selasa (17/4) sore mengepung sebuah gubuk di Paloh Punti, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang dijadikan lokasi persembunyian sang buronan.

“Saat kami gerebek gubuk persembunyiannya, dia berusaha kabur dari arah belakang. Personel kami yang ada di belakang berusaha mengejar. Namun tersangka berupaya melawan petugas dan mengayunkan pisau. Polisi yang tak mau ambil risiko langsung melumpuhkan dengan menembak bagian kaki kanannya,” ujar Wakapolres Lhokseumawe.

Kasat Reskrim menambahkan, dasarnya Md merupakan residivis dalam kasus senjata api. Untuk kasus tersebut Md sempat dihukum lima tahun penjara. Namun setelah bebas, Md dilaporkan terlibat lagi dalam serangkaian tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.

Menurut catatan kepolisian, sejak 2017 hingga sekarang ada 10 laporan polisi (LP) terhadap Md di Polres Lhokseumawe ditambah tujuh LP di Polres Aceh Utara.

Berdasarkan LP di Polres Lhokseumawe, Md diduga terlibat kasus pencurian mobil, pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk ke rumah korban, pencurian ternak, penggelapan sepeda motor dan yang terakhir beberapa hari lalu kasus pemerkosaan. “Untuk beberapa kasus pencurian, Md diduga beraksi bersama dua anggotanya yang telah ditangkap beberapa bulan lalu dan perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa,” kata AKP Budi.

Khusus Untuk kasus pemerkosaan, lanjut AKP Budi terjadi pada 15 April 2018 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu korban tinggal berdua dengan anaknya yang berumur empat tahun. Korban tidak tahu kapan tersangka masuk ke rumahnya. Tiba-tiba saja sudah berada di kamar. Saat sudah ketahuan, tersangka langsung menempelkan pisau di leher anaknya dan meminta korban tidak berteriak atau melawan. “Tersangka mengikat tangan korban di tempat tidur dan melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Kejahatan itu berlangsung di depan anak korban yang baru berumur empat tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Menurut AKP Budi, untuk sementara ini tersangka dijerat dengan lima pasal berbeda, yakni terkait pemerkosaan, pencurian dengan pemberatan, curanmor, pencurian ternak, dan penggelapan sepeda motor. “K ita akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara terkait adanya laporan di sana,” kata AKP Budi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refky Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin menyebutkan nama DAN alias Arnol sudah lama dimasukkan ke dalam daftar pencarian o rang (DPO) di wilayah hukum Polres Aceh Utara pada 2017.

Salah satu kasusnya adalah pencurian di rumah hakim dinas Abdul Wahab (45) hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang berada di Meunasah Ranto Kecamatan Lhoksukon, pada 16 Desember 2017.

Sebelumnya dia juga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik di kawasan Kecamatan Matangkuli. “Ya ada tujuh kasus pencurian yang terjadi wilayah hukum Polres Aceh Utara. Rencana besok akan kita pinjam di Polres Lhokseumawe untuk kita proses dalam tujuh kasus tersebut. Kasus yang melibatkan Arnol itu masih dalam proses penyelidikan penyidk,” kata Kasat Reskrim.

Selain itu sudah beberapa hendak ditangkap tapi berhasil lolos. “Kasus dia nanti akan terus kita kembangkan apakah juga terlibat bersama kelompok lain,” katanya.

Adapun 10 LP terhadap dugaan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka di Wikayah hukum Polres Lhokseumawe:

1. LP / 499 / XI / 2017 / Aceh / Lsmw tentang tindakan pencurian di dalam rumah dan pencurian mobil (bersama dua temannya yang sudah ditangkap duluan dan sudah diserahkan ke jaksa)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved