Paket Sabu dan AK-56 Disita di Aceh Timur
Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) bersama tim Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara

LHOKSUKON - Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) bersama tim Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara, Jumat (20/4) malam menyita senpi jenis AK-56 bersama sabu-sabu tujuh paket besar dan paket kecil di sebuah rumah kawasan Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Diduga senpi dan sabu-sabu tersebut milik JH, pria yang diduga memberondong rumah milik Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 13 April 2018 sekira pukul 06.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Serambi dari sumber kepolisian menyebutkan, tim Gabungan Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Eko Widiantoro MH mendapat informasi JH sedang melintas dari Bireuen ke Aceh Timur. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga kawasan Desa Simpang Seuneubok Peusangan, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur yang diduga tempat persembunyian JH.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Jazz RS putih BK 1655 QV. Selanjutnya penggerebekan berlanjut ke rumah orang tua JH di Desa Blang Bitra. Di sini polisi menemukan sepucuk senpi AK-56, dua magasin, 66 butir amunisi AK-56, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket besar dan paket kecil seberat 8.03 gram, alat timbangan digital 1 buah, pirek, gunting, korek api, alat isap, kemudian tiga handphone yang diduga milik JH.
Untuk sementara barang bukti berupa AK-56, dua magasin dan amunisi diserahkan ke Mapolres Aceh Utara. Sedangkan barang bukti mobil dan sabu-sabu diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro MH melalui Kasat Reskrim, AKP Erwin Satrio Wilogo MSi kepada Serambi tadi malam membenarkan ada penggerebekan oleh tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Aceh Utara di rumah orang tua JH.
Menurut AKP Erwin, senpi tersebut milik JH yang diduga terlibat dalam kasus pemberondongan di Aceh Utara, begitu juga dengan sabu-sabu juga milik JH. “Jadi barang bukti tersebut masih diamankan di Mapolres Aceh Timur. Untuk sabu-sabu sudah diserahkan ke Satuan narkoba. Sedangkan senpi bersama magasin dan amunisi akan digunakan polres Aceh Utara untuk uji balistik,” ujar AKP Erwin.
Menurut Kasat Reskrim, dalam penggerebekan di Desa Blang Bitra diamankan seorang laki-laki untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “JH belum tertangkap, karena sudah kabur setelah kita gerebek rumahnya. Kemarin kita juga mengadakan razia untuk bisa menangkapnya, namun JH masih bisa kabur,” demikian AKP Erwin.(jaf)