Kontras dan Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir
Yati mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Kontras dan kelompok pegiat HAM lain berupaya untuk mempidanakan Jokowi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, bersama kelompok pegiat HAM lain mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras), Yati Andriyani berharap ada langkah positif dari Jokowi untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Kami semua masih terus meminta agar Presiden mengumumkan, menyampaikan dokumen laporan tim pencari fakta kematian Munir," kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca: Mantan Istri Daus Mini Bertemu Rahandini Destia, Yunita: Kok Mau Sih Dinikahin Tapi Nggak Serumah?
Baca: Jalan di Krueng Seumanyam Kerap Tergenang Banjir, Arus Lalu Lintas Terganggu
Namun, jika tidak ada langkah atau upaya positif yang dilakukan Jokowi, maka Yati mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Kontras dan kelompok pegiat HAM lain berupaya untuk mempidanakan Jokowi.
"Sangat mungkin kami melakukan laporan pidana atas dugaan kelalaian tidak diketahuinya keberadaan dokumen TPF Munir," kata Yati.
Menurut Yati, Jokowi juga bisa dipidanakan lantaran dianggap melakukan pembangkangan atas hukum dan menghalang-halangi atas upaya pencarian keadilan kematian Munir.
"Kami berharap pihak Istana membuka diri untuk menerima surat ini secara langsung," kata Yati.
Baca: Ini Penyebab Rupiah Bisa Melemah dan Tembus di Atas Rp 14.000 Per Dollar AS
Baca: Wow! Mohamed Salah akan Dapat Hadiah Sebidang Tanah di Mekkah
Surat tertanggal 26 April 2018 tersebut berisi desakan kepada Jokowi untuk mengungkapkan keberadaan dokumen laporan hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir.
Surat juga berisi desakan kepada Jokowi untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus kejahatan terhadap aktivis HAM tersebut kepada masyarakat.
Sedangkan Suciwati mengatakan, kelalaian hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus tersebut bisa mengarah ke pidana.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.