Kontras dan Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir

Yati mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Kontras dan kelompok pegiat HAM lain berupaya untuk mempidanakan Jokowi.

Editor: Faisal Zamzami
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani (kiri) bersama Istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati (kanan) ketika ditemui di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

Baca: Penyair Fikar W Eda Baca Puisi Sepiring Mie Aceh, Secangkir Kopi Gayo di Taman Budaya

Baca: Usai Tembak Mati Selingkuhan Suaminya, Perempuan Ini Putuskan Bunuh Diri

Adapun setiap badan publik atau seseorang yang tidak menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenakan hukuman pidana l2 tahun dan atau denda sebesar Rp 5-10 juta.

"Apabila ada unsur-unsur kesengajaan menghilangkan, menyembunyikan dokumen TPF Munir oleh otoritas pemerintah.Maka langkah pelaporan pidana dan mal administrasi akan sangat mungkin kami lakukan," kata dia. (*)

Baca: Kontras Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir, Tuding Gunakan Isu HAM Hanya Untuk Alat Kampanye

Baca: Sadis! Pria Ini Bunuh dan Mutilasi Istrinya, Lalu Tenteng Kepalanya di Jalanan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir, Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved