Kontras dan Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir
Yati mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Kontras dan kelompok pegiat HAM lain berupaya untuk mempidanakan Jokowi.
Baca: Penyair Fikar W Eda Baca Puisi Sepiring Mie Aceh, Secangkir Kopi Gayo di Taman Budaya
Baca: Usai Tembak Mati Selingkuhan Suaminya, Perempuan Ini Putuskan Bunuh Diri
Adapun setiap badan publik atau seseorang yang tidak menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenakan hukuman pidana l2 tahun dan atau denda sebesar Rp 5-10 juta.
"Apabila ada unsur-unsur kesengajaan menghilangkan, menyembunyikan dokumen TPF Munir oleh otoritas pemerintah.Maka langkah pelaporan pidana dan mal administrasi akan sangat mungkin kami lakukan," kata dia. (*)
Baca: Kontras Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir, Tuding Gunakan Isu HAM Hanya Untuk Alat Kampanye
Baca: Sadis! Pria Ini Bunuh dan Mutilasi Istrinya, Lalu Tenteng Kepalanya di Jalanan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir, Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi"