Breaking News

Politisi Irak Mengaku Sebagai Nabi Demi Raup Suara dalam Pemilu, Tapi Malah Berurusan dengan Hukum

bukannya suara yang diperoleh tetapi Yasser malah berurusan dengan aparat berwajib yang kemudian menangkap sang politisi.

Editor: Faisal Zamzami
Inilah spanduk politisi Irak, Yasser Nasser Hussein yang mencalonkan diri menjadi anggota parlemen lewat pemilu 12 Mei mendatang. (Al Arabiya) 

SERAMBINEWS.COM, BAGHDAD - Banyak cara dilakukan seorang politisi untuk meraup sebanyak-banyaknya suara dalam pemilihan umum.

Salah seorang politisi yang bertarung dalam pemilihan umum Irak di provinsi Dhi Qar bahkan mengaku sebagai nabi agar bisa meraup suara.

Menurut media setempat, pria bernama Yasser Nasser Hussein itu memasang spanduk lengkap dengan foto dan laimat yang mengklaim dirinya adalah seorang nabi dan pemimpin negara.

Alhasil, bukannya suara yang diperoleh tetapi Yasser malah berurusan dengan aparat berwajib yang kemudian menangkap sang politisi.

Baca: TKI Asal Bireuen Akhirnya Bisa Pulang dari Malaysia, Begini Kisahnya

Baca: Korea Utara dan Korea Selatan Sepakat Berdamai, Siap Akhiri Perang Tahun Ini

Namun, dalam pemeriksaan Yasser menolak memberi pernyataan kecuali interogasi dihadiri hakim yang menjalankan investigasi resmi.

Asisten direktur KPU provinsi Dhi Qar, Rafid al-Zaidi membantah pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait masalah "klaim nabi" ini.

Dia menambahkan, kantor KPU kota Nasiriyah juga tidak menerima pemberitahuan soal penangkapan atau spanduk yang dipasang Yasser tersebut.

Baca: Tercyduk Video Call dengan Wanita Cantik saat Istri Hamil Besar, Begini Jawaban Ustaz Solmed

Baca: Komunitas Nabila Jakarta Kirim Bantuan Kemanusiaan kepada Korban

Analsi politik Hussein al-Hasnawi mengatakan, sistem politik Irak memasikan setiap warga berhak mencalonkan diri menjadi anggota parlemen.

Namun, para kandidat harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan mulai dari syarat legal, administratif, dan judisial.

Hasnawi menambahkan, diterimanya seseorang sebagai kandidat bukan berarti dia kebal hukum.

Terdapat kondisi yang bisa mengakibatkan seorang kandidat bida dicoret jika melakukan pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved