Temuan Ombudsman Soal TKA Berpotensi Timbulkan Konflik, Ini yang Dilakukan DPR

Ombudsman sebelumnya menemukan banyak TKA melanggar aturan dengan menjadi buruh kasar hingga supir

Editor: Muhammad Hadi
Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak memiliki dokumen keimigrasian saat diamankan di Mako Ditpolair Polda Kalbar (2/10/2017)(Dok. Ditpolair Polda Kalbar) 

SERAMBINEWS.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Komisi XI DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Pemanggilan ini untuk mengkonfirmasi temuan Ombudsman RI terkait keberadaan tenaga kerja asing ( TKA) di Indonesia.

"Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/4/2018).

Baca: Sopir TKA Digaji Rp 15 Juta, Sopir Indonesia Cuma Rp 5 Juta, Terungkap Dalam Investigasi Ombudsman

Baca: Laksanakan Arahan Jokowi, Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Sektor Migas

Ombudsman sebelumnya menemukan banyak TKA melanggar aturan dengan menjadi buruh kasar hingga supir.

Banyak juga TKA yang tak memiliki izin bekerja atau masa waktu izinnya sudah habis.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa TKA mendapat gaji lebih tinggi tiga kali lipat dari pekerja lokal untuk level pekerjaan yang sama.

Baca: Mengejutkan! Ini Hasil Investigasi Ombudsman RI Mengenai Derasnya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Baca: Sorot SBN Dikuasai Asing, Ekonom Faisal Basri: Pemerintah Obral Utang, Indonesia Dijajah oleh Pasar

Temuan itu berdasarkan investigasi Ombudsman di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Bambang menilai, Kemenaker harus meningkatkan pengawasan terhadap TKA melalui sistem teknologi informasi, sehingga terjadi integrasi data penempatan TKA.

"Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya," kata dia.

Baca: Peraturan Ini Menjadi Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing Ilegal ke Indonesia

Baca: Butuh Dana Untuk Infrastruktur, Menhub Tawarkan Bandara dan Pelabuhan Dikelola Pihak Asing

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved