Temuan Ombudsman Soal TKA Berpotensi Timbulkan Konflik, Ini yang Dilakukan DPR
Ombudsman sebelumnya menemukan banyak TKA melanggar aturan dengan menjadi buruh kasar hingga supir
SERAMBINEWS.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Komisi XI DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Pemanggilan ini untuk mengkonfirmasi temuan Ombudsman RI terkait keberadaan tenaga kerja asing ( TKA) di Indonesia.
"Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/4/2018).
Baca: Sopir TKA Digaji Rp 15 Juta, Sopir Indonesia Cuma Rp 5 Juta, Terungkap Dalam Investigasi Ombudsman
Baca: Laksanakan Arahan Jokowi, Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Sektor Migas
Ombudsman sebelumnya menemukan banyak TKA melanggar aturan dengan menjadi buruh kasar hingga supir.
Banyak juga TKA yang tak memiliki izin bekerja atau masa waktu izinnya sudah habis.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa TKA mendapat gaji lebih tinggi tiga kali lipat dari pekerja lokal untuk level pekerjaan yang sama.
Baca: Mengejutkan! Ini Hasil Investigasi Ombudsman RI Mengenai Derasnya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia
Baca: Sorot SBN Dikuasai Asing, Ekonom Faisal Basri: Pemerintah Obral Utang, Indonesia Dijajah oleh Pasar
Temuan itu berdasarkan investigasi Ombudsman di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Bambang menilai, Kemenaker harus meningkatkan pengawasan terhadap TKA melalui sistem teknologi informasi, sehingga terjadi integrasi data penempatan TKA.
"Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya," kata dia.
Baca: Peraturan Ini Menjadi Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing Ilegal ke Indonesia
Baca: Butuh Dana Untuk Infrastruktur, Menhub Tawarkan Bandara dan Pelabuhan Dikelola Pihak Asing