Pemkab Surati PT CA

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Aceh Barat Daya

Editor: bakri
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama tim verifikasi BPN-RI melihat salah satu titik lokasi area HGU PT Cemerlang Abadi yang selama ini tidak difungsikan dengan baik menggunakan kamera drone,di Kecamatan Babahrot. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

* Terkait Pembersihan Lahan tak Berizin

BLANGPIDIE - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta manajemen PT Cemerlang Abadi (PT CA) segera menghentikan aktivitas pembersihan lahan di area Hak Guna Usaha PT CA.

“Permintaan ini sudah kita sampaikan melalui surat karena di area pembersihan itu, PT CA tidak mengantongi izin lingkungan,” kata Kepala Dinas Perkim dan LH Abdya Firmansyah kepada Serambi kemarin.

Menurutnya hasil tinjauan ke lokasi dan menemui langsung pegawai dan karyawan, PT CA tidak mampu memperlihat surat izin lingkungan.

“Mereka mengaku ada surat di kantor Medan, setelah kita tunggu beberapa hari, surat itu tak kunjung diperlihatkan,” sebutnya.

Dalam surat tersebut dikatakan berdasarkan data dan informasi dari Manager HO Estate/Koordinator Estate, total areal perkebunan yang telah ditanami tanaman sawit seluas 4847,17 Ha, dengan kondisi saat ini, areal tanaman produktif seluas 3.190 Ha, areal tanaman belum menghasilkan seluas 350 Ha, areal kurang produktif seluas 1112 Ha, jalan parit dan lainnya seluas 168 H, employment angunan seluas 16,5 Ha dan areal pembibitan 10,5 Ha.

“Pada Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dimaksud areal perkebunan telah disetujui seluas 2100 Ha, namun tidak memiliki izin lingkungan.

Selain itu, 4347,17 Ha itu, mereka belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau pun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH),” terangnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, PT CA melakukan usaha atau kegiatan penanaman sawit pada areal 4347,17 Ha tidak memiliki izin lingkungan.

“Untuk itu, kita telah meminta mereka segera menghentikan sementara semua aktivitas usaha dan atau kegiatan di areal perkebunan PT CA, sampai mereka memiliki izin lingkungan sesuai Peraturan Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya.

Surat itu, tambahnya, juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Pertanian dan kepala kantor staf Kepresidenan di Jakarta, Komisi III DPR RI, Gubernur Aceh dan Pimpinan DPR Aceh.

“Kita berharap ini menjadi pertimbangan kepala BPN, untuk tidak memperpanjang HGU, karena kehadiran PT CA tidak berdampak positif bagi masyarakat, dan telah banyak melanggar, seperti plasma selama 30 tahun tak kunjung dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Abdya Akmal Ibrahim juga telah meminta pada kepala Satpol PP dan WH untuk mengawasi dan memantau aktivitas di kawasan PT CA.

Ia juga meminta pihak Satpol PP dan WH dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan jika PT CA masih melakukan aktivitas, tanpa memiliki izin lingkungan.

Selain itu, bupati juga meminta agar camat Babahrot dan keuchik di sekitar lokasi agar membantu pihak Satpol PP dan WH dalam menjalankan tugas, guna tetap menjaga lokasi sekitar tetap kondusif.(c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved