Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati, Ini Jawaban Terdakwa

Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Hamdani yang duduk di kursi pesakitan langsung menjawab.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) menghukum mati terdakwa Hamdani Rusli (46) dalam sidang pamungkas di pengadilan tersebut. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEW.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) menghukum mati terdakwa Hamdani Rusli (46) dalam sidang pamungkas di pengadilan tersebut.

Sidang itu dengan hakim ketua, Budi Sunanda SH MH, didampingi Zainal Hasan SH MH dan Samsul Mahdi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum, Sanusi Hamzah SH

Majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Hamdani, karena perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti dan meyakinkan secara hukum.

Hal itu dibuktikan berdasarkan unsur-unsur dan fakta selama di persidangan.

Baca: Sidang Vonis Pembunuhan Bidan di Pidie Dikawal Polisi Bersenjata, Terdakwa Ditunggui Keluarga Korban

Antara lain, didukung dengan keterangan saksi yang dibenarkan terdakwa.

Juga keterangan terdakwa yang mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap isterinya Nursiah binti Ibrahim (43) bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.

Bukti lainnya disebutkan majelis hakim adalah pisau, sebilah parang, baju plus celana berlumuran darah milik terdakwa.

Tak hanya itu, baju seragam warna putih berlumuran darah milik korban, rambut dan gelang emas milik korban yang dicuri terdakwa.

Sementara yang memberatkan terdakwa Hamdani, sebut majelis hakim perbuatan terdakwa sangat sadis, terdakwa tidak menyesalkan perbuatan tersebut dan perbuatan terdakwa sangat melukai anak-anak korban.

Adapun yang meringankan perbuatan terdakwa nihil.

"Untuk itu, majelis hakim menjatuhi tindak pidana hukuman mati terhadap terdakwa karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dengan menghilangkan nyawa orang lain," kata Budi Sunanda saat membacakan amar putusan di PN Sigli, Senin (30/4/2018).

Baca: Pembunuh Bidan Dituntut Mati

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved