Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup Kepada 19 Perempuan asal Rusia, Terbukti Gabung ISIS

Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 19 perempuan asal Rusia yang bergabung dengan kelompok ISIS

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, BAGHDAD - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 19 perempuan asal Rusia yang bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah ( ISIS).

Banyak dari terdakwa menyampaikan kepada pengadilan bahwa mereka telah dibawa ke Irak karena dipaksa oleh anggota ISIS asal Turki.

Pada awal bulan ini, Kementerian Luar Negeri Rusia menyatakan sekitar 50 hingga 70 perempuan yang dapat berbahasa Rusia telah ditahan Irak, bersama dengan lebih dari 100 anak-anak mereka.

Baca: Jika Nomor Ponsel Tidak Digunakan Lagi, Unreg Kartu Prabayar dengan Cara Ini

Baca: Kebijakan Ekonomi Jokowi Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siap Deklarasi Prabowo Calon Presiden 2019

Diplomat Rusia yang menangani kasus ini menyatakan, keluarga dari para perempuan tersebut akan dihubungi dan diinformasikan mengenai putusan tersebut.

Pengadilan kriminal di Baghdad yang menangani kasus terorisme itu juga memberikan hukuman penjara seumur hidup terhadap enam perempuan asal Azerbaijan dan empat orang asal Tajikistan.

Mayoritas dari mereka mengklaim telah tersesat saat perjalanan menuju Irak.

"Saya tidak tahu kami berada di Irak. Saya pergi bersama suami dan anak-anak saya ke Turki untuk tinggal di sana," kata salah satu terdakwa.

Baca: Bingung Cara Menyantap Dessert, Ini Reaksi Lucunya Kim Jong Un

Baca: Bocornya Percakapan Saham yang Mengusik Menteri Rini dan Bos PLN Sofyan Basir, Ini Bantahannya

ISIS secara mengejutkan melakukan tindakan ofensif pada 2014 dan mengendalikan sekitar sepertiga wilayah negara itu, termasuk kota kedua terbesar, Mosul.

Sejak mengumumkan kemenangan melawan ISIS pada akhir 2017, otoritas Irak telah menahan lebih dari 560 perempuan dan 600 anak-anak yang memiliki hubungan dengan anggota kelompok pemberontak.

Pada awal bulan ini, pengadilan Irak menghukum Djamila Boutoutaou, warga negara Perancis, dengan hukuman penjara seumur hidup karena bergabung dengan ISIS.

Boutoutaou mengatakan kepada pihak berwenang, dia mengira melakukan perjalanan dengan suaminya untuk tujuan liburan, namun keduian dia menyadari suaminya merupakan anggota ISIS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved