Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup Kepada 19 Perempuan asal Rusia, Terbukti Gabung ISIS
Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 19 perempuan asal Rusia yang bergabung dengan kelompok ISIS
Editor:
Faisal Zamzami
Suaminya terbunuh oleh militer Irak di Mosul.
Para pakar memperkirakan Irak telah menahan lebih dari 20.000 orang yang dituduh terkait dengan ISIS, dan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 300 orang sejauh ini.(*)
Baca: Menteri Susi Raih Penghargaan di Indonesian Choise Awards 5.0 NET, Kalahkan Sederet Artis Ini
Baca: Sidak Disdukcapil, Wabup Abdya Minta Persoalan Masa Lalu tak Terulang Lagi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gabung ISIS, 18 Perempuan asal Rusia Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup"
Berita Terkait