3 Ton Minyak dari Ranto Peureulak Ditangkap
Meski pemerintah telah mengimbau agar tidak melakukan pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak
IDI - Meski pemerintah telah mengimbau agar tidak melakukan pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, namun pada Senin (30/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap pikap L-300 bermuatan 15 drum atau sekitar 3 ton minyak mentah.
Selain mengamankan pikap L-300 BL 8421 DF dan muatannya, polisi juga menahan dua tersangka yakni RZ (24) dan MN (21), keduanya warga Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kasat Reskrim, AKP Erwin Satrio Wilogo mengatakan L-300 bermuatan minyak tersebut ditangkap di Jalan Peureulak-Lokop, di Gampong Paya Uno, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
“Saat itu tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur baru pulang penyelidikan kasus sumur minyak terbakar. Tiba-tiba dalam perjalanan di Gampong Paya Uno melintas L-300 yang dicurigai, kemudian setelah diperiksa ternyata bermuatan 15 drum minyak mentah,” ungkap AKP Erwin Wilogo.
Saat ini, barang bukti L-300, 15 drum minyak mentah, dan uang tunai Rp 5 juta telah diamankan di Mapolres Aceh Timur. (c49)