Rekanan PLN Jadi Tersangka

Penyidik Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Rabu (2/5) kemarin, menetapkan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Rekanan PLN Jadi Tersangka
ARI LASTA IRAWAN, Kapolres Lhokseumawe

* Kasus Pekerja Tewas Kesetrum Saat Perbaiki Trafo

LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Rabu (2/5) kemarin, menetapkan direktur PT AP (perusahaan rekanan PLN) berisinial Ra, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pekerja perusahaan tersebut saat mengganti arrester pada trafo PLN di kawasan Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, beberapa waktu lalu. Polisi pun telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka dan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ra akan berlangsung pada Jumat (4/5) besok di Mapolres Lhokseumawe.

Diberitakan sebelumnya, seorang petugas berstatus tenaga kontrak dari sebuah perusahaan rekanan PLN, Muhammad Yahya (49), tewas setelah tersengat listrik saat menggantikan arrester pada transformator (trafo) PLN di lintas jalan nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu (31/3) pagi. Mirisnya, usai kesetrum, jasad korban sempat tergantung beberapa saat di tiang listrik sebelum kemudian diturunkan dengan menggunakan mobil crane.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menjelaskan, untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya telah selesai memeriksa tujuh saksi, yakni dari pihak PLN, rekanan, dan saksi yang berada di TKP saat kejadian, serta saksi ahli. “Di samping juga kita menyita sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Setelah selesai memeriksa semua saksi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, terang AKP Budi, maka pihaknya pun melakukan gelar perkara secara internal. “Hasil gelar perkara, Ra pun langsung ditetapkan jadi tersangka atas dasar beberapa faktor. Di antaranya, saat pekerjanya melakukan pekerjaan tersebut, belum ada working permit (izin kerja). Makanya, saat pekerjaan berlangsung, pihak PLN tidak memberikan pengawasan,” ujar Kasat Reskrim. “Lalu, Ra juga merekrut pekerja (Muhammad Yahya-red) yang tidak memiliki disiplin ilmu di bidang pekerjaan tersebut, serta beberapa faktor lainnya,” tukas AKP Budi.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha membeberkan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ada, maka tersangka Ra dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana tentang menyebabkan orang mati atau luka karena kesalahan atau kelalaian. “Dengan kasus ini, kita harapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar ke depan dapat melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan aturan,” demikian AKP Budi.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved