Presidium ASC Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Galian C Ilegal di Hutan Lindung Linge
Kami juga berharap kepada pemerintah Aceh agar jangan tinggal diam terhadap kasus ini,
Laporan Muliadi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presidium Asean Student Conferences (ASC) meminta pada kepolisian agar segera menuntaskan kasus galian C ilegal yang dilakukan di kawasan hutan lindung Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Jumat (11/5/2018).
Mengingat kasus yang telah terungkap sejak 9 Mei 2018 lalu belum ada perkembangan mengenai kasus kerusakan hutan dan lingkungan yang dilindungi diakibatkan tindakan yang dilakukan melanggar undang-undang tersebut.
Dalam hal ini, mahasiswa yang tergabung dalam Presedium ASC resah akan tidak adanya kepastian dari pemerintah bagaimana tentang perkembangan kasus yang terjadi ini.
Baca: Polda Tahan Lima Pelaku Galian C Ilegal
Ketua Koordinator ASC, Jasiran saat ditemui Serambinews.com, mengatakan ASC meminta segera dilakukan tindakan yang tegas dan hukuman setimpal terhadap tersangka yang sudah ditangkap.
Pasalnya, mereka telah melakukan tindakan yang dilarang dalam undang-undang dan membuat kerusakan lingkungan terutama wilayah hutan Linge yang masih terjaga.
"Kami juga berharap kepada pemerintah Aceh agar jangan tinggal diam terhadap kasus ini, ini merupakan salah satu bentuk nyata merusak Aceh dengan cara merusak lingkungan, apalagi seperti yang kita ketahui Pemerintah Aceh saat ini juga memiliki misi untuk mewujudkan Aceh Green," kata Jasiran. (*)