Cambuk Perdana di LP Berlangsung di Meulaboh, Terdakwa Langsung Sujud Syukur Usai Eksekusi
Usai dicambuk terdakwa langsung sujud syukur atas kebebasan dalam kasus yang menjerat dirinya itu.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri Nagan Raya mulai melaksanakan eksekusi cambuk perdana di Lembaga Permasyarakatan (LP), kelas II B Meulaboh, Aceh Barat terhadap satu orang pelanggar syariat dalam kasus penjualan khamar, Selasa (15/5/2018).
Sebelumnya kegiatan eksekusi cambuk tersebut berlansgung di masjid-masjid dan saat ini disesuaikan dengan peraturan Peraturan Gubernur No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan eksekusi cambuk yang dipindahkan ke LP atau rumah tahanan.
Baca: Kadis Syariat Islam Bilang Pergub “Cambuk di LP” tak Bertentangan dengan Qanun, Ini Isi Keduanya
Satu orang terpidana kasus miras bernama Toroziduhu Zebua menjalani hukuman cambuk berlangsung di halaman LP sekitar pukul 10.30 WIB, ikut disaksikan oleh para penghuni LP.
Toroziduhu Zebua, mendapat hukuman 45 kali cambuk, atas kasus menjual minuman keras di wilayah hukum Nagan Raya.
Usai dicambuk terdakwa langsung sujud syukur atas kebebasan dalam kasus yang menjerat dirinya itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro kepada Serambinews.com, Selasa (15/5/2018) mengatakan, eksekusi cambuk yang dilakukan di LP Meulaboh sesuai dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan cambuk di LP atau rumah tahanan.
Baca: Pergub ‘Cambuk di LP’ Ditanggapi Prokontra
Disebutkan, pelaksanaan eksekusi di tempat tahanan tersebut bukan berarti ada pelarangan untuk tidak boleh melihat oleh masyarakat.
Namun, hanya sekedar membatasi saja agar tidak di lihat oleh anak-anak dan termasuk membolehkan wartawan untuk meliputnya.
"Eksekusi cambuk ini yang perdana kita laksanakan di LP, mungkin juga di Aceh kita yang pertama melaksanakannya,” kata Sri Kuncoro.(*)