Breaking News

Viral Medsos

4 Hari Setelah Viral, Kepala Sekolah yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Ditangkap dan Jadi Tersangka

Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Facebook

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA  - Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/5/2018).

Atas kejadian ini banyak netizen yang mengecam perbuatan biadab para teroris bom bunuh diri.

Sayangnya, di tengah orang-orang yang berduka ada saja netizen yang terkesan melecehkan korban.

Baca: 5 Aktor Bollywood Ini Tetap Jalani Puasa Ramadhan Walau Sibuk Syuting, Siapa Aktor Favoritmu?

Baca: Bulan Ramadhan Pertama di Indonesia, Ini Yang Dilakukan Artis Cantik Mualaf Asal Korea Selatan

Seorang Kepala Sekolah asal Kayoung Utara, Kalimantan Barat membuat tulisan di Facebook tentang teror bom.

Dalam Facebooknya wanita berinisal FSA ini justru menyebut bom Surabaya adalah rekayasa.

Ia menganggap ini adalah upaya oknum pemerintah untuk mendapatkan dana anti teror.

Status Facebook FSA tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Empat hari setelah statusnya viral, FSA diciduk pihak kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Baca: Astronaut juga Berpuasa dan Shalat di Angkasa Luar, Bagaimana Caranya?

Baca: Kisah Wanita Muda Jadi Budak Seks ISIS Selama 3 Tahun dan Diperkosa oleh 7 Pria Secara Brutal

Mengutip Kompas, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA sudah resmi sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSA langsung ditahan di Mapolda Kalimanta Barat.

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Menikah Tanpa Persetujuan Sang Ayah, Perempuan Ini Dihukum Cambuk 75 Kali

Baca: 18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan Karena Tidak Terbukti Membunuh

Sekadar informasi, FSA merupakan seorang PNS sekaligus Kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayoung Utara.

Di akun facebook miliknya, dia menuliskan sesuatu yang tidak seharusnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved