Dua Pengangkut Kayu Ilegal ke Jaksa

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara pada Rabu (16/5), melimpahkan dua pria asal Kecamatan Langkahan

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Dua Pengangkut Kayu Ilegal ke Jaksa
TIM Polres Bireuen mengamankan satu unit mobil yang diduga sebagai alat untuk mengangkut kayu penebangan liar di kawasan Pante Peusangan, Kecamatan Juli, Bireuen.

LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara pada Rabu (16/5), melimpahkan dua pria asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara yang terlibat dalam pengangkutan kayu tanpa dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Mereka adalah TMZ (42) dan AH (33), keduanya merupakan warga asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara yang ditangkap pada 26 April 2018 di kawasan Desa Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara saat sedang mengangkut kayu yang diduga hasil perambahan hutan tanpa dilengkapi dokumen.

“Berkasnya sudah masuk tahap dua, jadi kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita serahterimakan ke pihak kejaksaan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, kemarin.

Dia memaparkan, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 KUHPidana. Menurut Kasat Reskrim, keduanya tertangkap saat tengah mengangkut 73 batang kayu hasil hutan tanpa dokumen menggunakan satu unit truk Cold Diesel BL 8701 F.

“Jadi, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, denda minimal Rp 500 juta dan maksimal sampai Rp 2,5 miliar.” pungkas Iptu Rezki.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved