Breaking News

Kalau Sudah tak Terpilih, Terima Saja

DALAM wawancaranya kemarin, Azhari Cagee juga mengatakan, upaya mempertahankan kekuasaan dengan cara memperpanjang masa

Editor: hasyim
DOK SERAMBINEWS.COM
Logo KIP 

DALAM wawancaranya kemarin, Azhari Cagee juga mengatakan, upaya mempertahankan kekuasaan dengan cara memperpanjang masa jabatan anggota KIP Aceh dan kabupaten/kota ini dinilai sebagai upaya pihak-pihak tertentu karena satu dan lain hal. Oleh karena itu, dia meminta pihak-pihak tersebut agar bersikap fair.

“Kita fair-fair sajalah, kalau sudah tak terpilih lagi ya terima saja tak terpilih. Kalau sudah tidak bisa mendaftar lagi karena sudah dua periode, ya harus ikhlas. Jangan sampai terkesan, bahwa ada upaya yang dilakukan penyelenggara pemilu di Aceh untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara melanggar undang-undang,” kata Azhari Cagee.

Dia kembali menegaskan, jika mengacu pada UUPA dan UU Nomor 7 Tahun 2017, maka KPU tidak berhak memperpanjang masa jabatan anggota KIP Aceh dan kabupaten/kota. “Atas dasar apa? Qanun? Masa KPU memegang aturan yang lebih rendah? Kalau KPU mencoba untuk mengabulkan perpanjangan masa jabatan KIP di Aceh, harus jelas dasar hukumnya,” terang Azhari.

Menurut dia, tidak ada celah bagi KPU untuk memperpanjang masa jabatan itu meski ada Qanun Nomor 6 Tahun 2006. “Yang memilih KIP Aceh itu DPRA, KIP kabupaten/kota oleh DPRK. Seharusnya mereka menjalankan amanah itu sampai batas tugas mereka, jangan justru berasumsi dengan qanun itu karena itu tidak rasional,” pungkas Azhari Cagee.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved