Ramadhan 1439 H

Setelah Berhubungan Suami Istri, Mandi Junub Dahulu atau Langsung Santap Sahur? Simak Penjelasannya

Kalau sudah malam atau bukan waktu puasa, makan, minum dan berhubungan badan bagi suami-istri boleh dilakukan.

Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Bulan Ramadan telah tiba dan sepatutnya kita sambut dengan riang gembira.

Di bulan yang suci ini, umat beriman diwajibkan untuk menjalankan puasa sebagaimana umat-umat terdahulu.

Konsepsi umum tentang puasa yang disepakati khalayak adalah menahan segala yang membatalkan sejak subuh hingga waktu berbuka puasa atau maghrib.

Apa saja yang membatalkan?

Banyak, mulai dari makan, minum, mengeluarkan mani (sperma) dengan sengaja hingga berhubungan badan (bahkan bagi suami-istri).

Kalau sudah malam atau bukan waktu puasa, makan, minum dan berhubungan badan bagi suami-istri boleh dilakukan.

Baca: Fadhilah Shalat Tarawih

Baca: Mayat Wanita Ngapung di Krueng Aceh

Baca: 3 Tahanan Kabur dari Rutan Usai Sahur

Namun, ada juga yang bingung dan tidak tahu, setelah berhubungan badan antara suami-istri di bulan ramadan, apa yang harus dilakukan setelahnya agar tetap afdal puasanya.

Mandi junub dahulu atau sahur terlebih dahulu?

Dilansir dari NU Online, sebetulnya tidak ada aturan yang melarang untuk langsung santap sahur sebelum mandi junub.

Sebab hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub.

Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.

Baca: Aliando Ngaku Bangun Masjid Mewah, Fakta Sebenarnya Menggemparkan, Bohong?

Baca: Pertama di Dunia, Pada 2022 Akan Diluncurkan Negara Terapung di Samudra Pasifik

Perlu diketahui, orang yang junub hanya dilarang melakukan 5 hal ini saja. Yaitu, shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.

Aktivitas yang dilarang bagi orang junub sendiri, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib sebagai berikut:

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ

“Haram bagi orang jubub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11)

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved