Ramadhan 1439 H
9 Hal yang Membuat Puasa Ramadan Batal, Apa Saja?
Saat berpuasa, muslimin dan muslimat harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
SERAMBINEWS.COM - Ramadan telah tiba, seluruh muslimin dan muslimat tengah merayakannya dengan menjalankan ibadah puasa.
Ibadah puasa hukumnya wajib dijalankan oleh orang beriman.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah: 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Saat berpuasa, muslimin dan muslimat harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
Baca: Kemenag Rilis 200 Nama Muballigh, Ratna Sarumpaet: Hanya Membuat Pecah Belah Antar Umat Beragama
Apa saja sih yang membatalkan puasa?
Dilansir dari NU Online, berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubangyang berhubungan dengan lambung
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
Baca: Banyak Diterapkan dalam Metode Diet, Ini Dampak Dahsyatnya Berpuasa Bagi Tubuh
"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja