Pemko Siapkan Rp 26 M

Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan dana sekira Rp 26 miliar untuk membayar gaji bulan 13

Editor: bakri

* Untuk Gaji 13 dan 14

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan dana sekira Rp 26 miliar untuk membayar gaji bulan 13 dan bulan 14 bagi 3.900 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begitupun, untuk jadwal pembayaran gaji 13 dan 14, Pemerintah Kota Lhokseumawe masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan RI.

Kepala DPKAD Kota Lhokseumawe, Azwar SH, Selasa (22/5), menyebutkan, dana untuk pembayaran gaji 13 dan 14 pada tahun ini sudah tersedia di kas daerah. Bila sudah ada instruksi pembayaran dari pusat, kata dia, maka akan langsung disalurkan.

Dijelaskan, untuk proses pembayaran gaji 13 dan 14, tentunya harus terlebih dahulu keluar Peraturan Presiden. Selanjutnya baru keluar Peraturan Menteri Keuangan yang menjelaskan petunjuk teknis (Juknis) pembayaran. “Jadi, setelah adanya juknis dari Menkeu, baru kita ketahui kapan gaji 14 dan 13 dibayarkan. Lalu, apa saja komposisi gajinya, apakah hanya gaji pokok saja atau ditambah dengan tunjangan,” paparnya.

Namun bila dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, pembayaran pertama dilakukan terhadap gaji 14, yang berupa gaji pokok saja. Setelah itu baru dibayarkan gaji 13 yang komposisinya berupa gaji pokok dan seluruh tunjangan. “Tapi, apakah ada perubahan tahun ini, kita masih menunggu Juknis Menteri Keuangan. Intinya, kapan pun keluar Juknis, Pemko langsung siap membayar gaji 13 dan 14 untuk seluruh PNS,” demikian Azwar.

Wakil Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe M Hasbi SSos MSM memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif bila memang telah menganggarkan gaji 13 dan 14 bagi para PNS. Namun dia mengharapkan agar pencairan jangan sampai diperlambat. “Maksudnya, saat keluarnya Juknis dari Menteri Keuangan tentang pembayaran gaji 13 dan 14, agar segera disalurkan, jangan diperlambat lagi,” ujarnya.

Begitu juga bila dalam Juknis nantinya, kedua gaji tersebut bisa disalurkan dalam bulan Ramadhan ini, juga bisa disalurkan sekaligus pada bulan Ramadhan. “Jangan gaji 14 dibayarkan pada bulan Ramadhan, dan gaji 13 sesudah bulan Ramadhan. Karena kebutuhan PNS selama bulan Ramadhan pasti meningkat,” demikian M Hasbi.(bah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved