Tiga Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK Rp 350 Juta
Pengembalian itu dilakukan ketiganya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumut
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Tiga anggota DPRD Sumut dinyatakan telah mengembalikan uang hasil dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 350 juta.
Pengembalian itu dilakukan ketiganya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut yang kini sudah dijadikan tersangka.
Baca: Mantan Anggota Polisi Dijemput Paksa Usai Hina Kapolri dan Kapolda Sumut, Berikut Fakta-faktanya
“Kemarin KPK kembali menerima pengembalian uang sekitar Rp350 juta dari tiga anggota DPRD Sumut. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/5/2018).
Febri tidak menyebut identitas ketiga anggota DPRD Sumut tersebut.
Dalam dua hari terakhir, KPK memang kembali memeriksa sejumlah saksi.
Baca: Posko Geutanyoe Untuk Eramas Akan Diresmikan, Sejumlah Ulama Aceh Dijadwalkan Hadir di Sumut
Di hari pertama pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejati Sumut, Febri menyebut ada 22 saksi yang diperiksa penyidik KPK.
Sedangkan hari ini yang sudah memasuki hari kedua, saksi yang diperiksa 23 orang.
“Saksi yang diperiksa sebagian besar masih menjabat anggota DPRD Sumut,” kata dia.(*)