Polemik KIP Aceh

BREAKING NEWS - KPU Pusat Ambil Alih Semua Tugas dan Wewenang KIP Aceh

KPU akan langsung memgambil alih seluruh tugas dan wewenang KIP Aceh dalam menjalankan tahapan pemilu, sampai ada jalan keluarnya.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Komisoner KPU, Ilham Saputra. 

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan masa kerja KIP atau KPU hanya lima tahun.

"Artinya, secara keududukan, undang-undang ini lebih tinggi dari qanun. Dalam hal ini tentu yang harus kita dahulukan undang-undang di atasnya, qanun tidak boleh menabrak UU di atasnya, qanun itu produk tahun 2016 akan tetapi UU Nomor 7 itu Tahun 2017," kata Muharuddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved