Polemik KIP Aceh
BREAKING NEWS - KPU Pusat Ambil Alih Semua Tugas dan Wewenang KIP Aceh
KPU akan langsung memgambil alih seluruh tugas dan wewenang KIP Aceh dalam menjalankan tahapan pemilu, sampai ada jalan keluarnya.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan masa kerja KIP atau KPU hanya lima tahun.
"Artinya, secara keududukan, undang-undang ini lebih tinggi dari qanun. Dalam hal ini tentu yang harus kita dahulukan undang-undang di atasnya, qanun tidak boleh menabrak UU di atasnya, qanun itu produk tahun 2016 akan tetapi UU Nomor 7 itu Tahun 2017," kata Muharuddin.(*)
Rekomendasi untuk Anda