Pelantikan KIP Aceh Ditunda? Ini Komentar Gubernur Aceh
Bahkan, informasi yang dihimpun Serambinews sore hari ini, pelantikan KIP Aceh itu positif ditunda.
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelantikan tujuh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, yang baru saja direkrut DPRA, sepertinya positif ditunda.
Seharusnya, besok, Kamis (24/5/2018) tujuh komisioner KIP Aceh baru, dilantik oleh Gubernur Aceh, seiring berakhirnya masa tugas komisoner lama--Ridwan Hadi cs--pada Jumat 25 Mei mendatang.
Namun, hingga Rabu (23/5/2018) hari ini, belum ada kejelasan terkait pelantikan KIP Aceh yang seharusnya akan dilaksanakan besok.
Baca: BREAKING NEWS - Kecurangan Rekrutmen Anggota KIP Subulussalam Mencuat, Ini Faktanya
Bahkan, informasi yang dihimpun Serambinews sore hari ini, pelantikan KIP Aceh itu positif ditunda.
Pelantikan Komisioer KIP Aceh periode 2018-2023 ini berpolemik, karena adanya Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, di mana pada Pasal 58 ayat 1 berbunyi; dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir.
Sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan.
Terkait itu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf juga sempat menulis status di dinding facebooknya pada Selasa (22/5/2018).
Dalam kicauannya, Irwandi menulis dan memposting gambar yang berisi qanun tersebut.
Baca: Gubernur Irwandi Ingin Gabungkan Dua KNPI Aceh, Jika tak Mau Ini Ancamannya
"Maka konsekuensinya Komisioner KIP/KPU yang baru tidak dapat dilantik. Nyanban ngat bek na dakwa-dakwi dudoe," tulis Irwandi.
Diwawancarai awak media usai menghadiri sidang paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2017 di Gedung DPRA, Rabu (23/5/2018), Irwandi mengatakan, dia akan memelajari terlebih dulu perihal pelantikan KIP Aceh tersebut.
"Akan dipelajari dulu, bek na dawa-wadi nanti kita peutupat. Qanun yang sudah diproduksi harap dilaksanakan, jangan ketika nggak kena sasaran mengelak-elak cari sasaran lain," kata Irwandi.
Selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi Kamis (24/5/2018) . (*)