Pansus DPRA Tinjau Pelaksanaan Proyek APBA 2017, Ini Sasarannya Untuk Banda Aceh dan Aceh Besar

opini WTP, belum menjamin di dalam pelaksanaan proyeknya tidak ada penyimpangan (fraud) atau dugaan tindak pindak korupsi

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
WAKIL Ketua DPRA, Sulaiman Abda melihat beberapa bagian meja jualan ikan yg terbuat dari keramik sudah rusak di Pasar Ikan PPS Lampulo milik Pemko bantuan hibah pusat yg belum fungsional. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEHDPRA mulai 27 Mei – 2 Juni 2018, akan melakukan pansus (panitia khusus) proyek APBA 2017, dengan cara melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.

Misalnya daerah pemilihan I, meliputi tiga daerah, yaitu Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang.

Wakil Ketua I DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi kepada wartawan, Minggu (27/5/2018) mengatakan, ini merupakan pansus tahunan evaluasi pelaksanaan APBA 2017.

Dimana setelah BPK RI menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Aceh kepada Gubernur dan Ketua DPRA.

Baca: Temuan Pansus DPRK: Oknum Guru di Nagan Jualan di Kantin Saat Jam Belajar

DPRA membuat pansus untuk melihat langsung bukti hasil proyek-proyek APBA 2017 yang telah dilaksanakan Pemerintah Aceh, di 23 kabupaten/kota.

Sulaiman Abda mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Aceh  2017 memang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

"Tapi pihak BPK RI juga menyatakan, opini WTP, belum menjamin di dalam pelaksanaan proyeknya tidak ada penyimpangan (fraud) atau dugaan tindak pindak korupsi," ujarnya.

Misalnya dalam pengendalian internal, ungkap Sulaiman Abda, BPK RI menemukan beberapa hal, antara lain pengelolaan barang milik Aceh per 31 Desember 2017 belum tertib.

Baca: MaTA: DPRA Plin-plan

Kemudian pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah belum memadai dan penyelesaian persediaan barang yang akan diserahkan kepada pemilik.

Yaitu masyarakat dan pemerintah Kabupaten/Kota yang telah dikerjakan pembangunannya 2017 lalu, belum berjalan optimal.

Kecuali itu, lanjut Sulaiman Abda, BPK RI juga memaparkan temuannya menyangkut ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Antara lain, pada pelaksanaan proyek APBA 2017, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, ditemukan enam paket pekerjaan belum kembali kelebihan pembayaran dengan nilai total Rp 827,5 juta," ujarnya.

Baca: Aksi 20 Tahun Reformasi di DPRA, Seorang Mahasiswa Dikafani Mirip Seperti Jenazah

Selanjutnya pada pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit kanker (oncology center) di RSUDZA Banda Aceh tahun 2017, ada kelebihan sebesar Rp 7,2 miliar dan klaim jaminan pelaksanaan sebesar Rp 1,9 miliar belum diterima.

Proyek-proyek fisik yang menjadi temuan auditor BPK RI yang berada di wilayah, Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang itu, kata Sulaiman Abda, akan dikunjungi bersama Pansus Dapil I.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved