Kisah Santri yang Lawan Begal, Sempat Jadi Tersangka Sehari Lalu dan Kini Berstatus Saksi

Penetapan status tersebut diucapkan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Senin (28/5/2018).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jakarta dan Warta Kota
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Indarto dan Irfan Bahri 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Nama Muhamad Irfan Bahri (19) jadi buah bibir dalam beberapa hari terakhir.

Remaja yang melawan dua pembegal di Bekasi hingga satu orang tewas itu sempat ditetap jadi tersangka.

Penetapan status tersebut diucapkan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Senin (28/5/2018).

 
"MIB kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh meski secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," katanya di Bekasi seperti dikutip dari Warta Kota.

Irfan Bahri dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.

Jairus Saragih mengatakan status tersangka pada Irfan Bahri bisa gugur andai tim ahli dan akademisi berpendapat lain.

"Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kami minta masukan apakah perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak," katanya.

Menurutnya, polisi harus menunggu sepekan untuk mendapatkan masukan dari ahli sekaligus meng-update status Irfan Bahri.

"Pendapat ahli nanti bisa menggugurkan status tersangka MIB bila memang perbuatannya itu masuk dalam kriteria membela diri," katanya.

Namun, tidak sampai sehari berselang, Irfan Bahri bukan lagi tersangka melainkan saksi.

Perubahan status itu tak dikaitkan dengan pendapat ahli tapi dianggap sebagai "salah pemberitaan".

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah untuk MIB, statusnya masih sebagai saksi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Selasa (29/5/2018), dikutip dari Tribun Jakarta.

Menurut dia, ada dua kasus dalam perkara itu. Pertama, kasus perampokan atau begal. Indra Yulianto sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Yulianto sempat memberi keterangan palsu soal peristiwa itu.

Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang oleh Irfan Bahri yang berujung tewasnya Aric Saipulloh. Irfan Bahri menjadi saksi.

Baca: Kocak! Saking Ngantuknya Desta Nyungsep Saat Isi Acara Sahur

Baca: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved