Alfian Tanjung Divonis Bebas, Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis

"Alhamdulillah, ayah bebas," ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.

Editor: Faisal Zamzami
Alfian Tanjung berpelukan dengan anak-anaknya setelah divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tangis kebahagian tampak dari wajah keluarga Alfian Tanjung yang divonis bebas oleh majelis hakim saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Alfian merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait kicauannya dalam akun Twitter yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI".

"Alhamdulillah, ayah bebas," ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.

Baca: Ketika ‘Kotak-kotak’ Memburu Nostalgia 1998

Baca: Jadi Pengkritik Putin, Jurnalis Terkemuka Tewas Ditembak OTK di Kiev

 Usai persidangan, Alfian memeluk kedua anaknya dan istrinya.

Alfian dan anak-anaknya tampak menangis.

Puluhan pendukung Alfian juga terlihat gembira menyambut putusan tersebut.

Para pendukung saling berpelukan atas putusan tersebut. Usai persidangan, para pendukung Alfian masuk ke area persidangan sambil memberikan selamat serta pelukan kepada Alfian.

"'Memang seharunya ustaz bebas, Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak sejumlah pendukung Alfian yang berada dalam ruang persidangan.

Baca: 5 Tradisi Aneh Pernikahan di Afrika, Pengantin didampingin Untuk Malam Pertama

Baca: Waspadalah! Kenali Tanda-tanda Anda Berisiko Terkena Kanker Ginjal

Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

Sejak Rabu pagi, puluhan pendukung Alfian mendatangi PN Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang pembacaan putusan majelis hakim atas perkara Aflian.

Untuk menjaga keamanan, puluhan polisi disiagakan di luar dan di dalam ruang persidangan.

Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.

Majelis hakim menilai, kicauan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" itu bukan tindak pidana.

Baca: Pansus DPRA Temukan 100 Meter Talud Irigasi di Pijay Ambruk, Janji Bawa ke Ranah Hukum

Baca: Pulang Umrah, Suami Terkejut Dapati Istri dengan Pria Lain di Kasur, Akhirnya Diceraikan

Menurut hakim, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.

Hakim menilai hal ini lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved