Mau Jual atau Main Petasan Jelang Lebaran? Nih Baca Instruksi Polda Aceh
Kita tetap kedepankan imbauan agar tidak menjual yang dapat membahayakan masyarakat
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jelang lebaran atau hari raya Idul Fitri, sudah tradisi sebagian masyarakat menjual dan memainkan petasan, mercon, dan kembang api.
Petasan dan sejenisnya memang marak dijual saat Ramadhan jelang hari raya Idul Fitri. Di Aceh, para penjual sering menjajakannya di toko bahkan di kaki-kaki lima.
Nah, polisi ternyata mulai mengantisipasi hal tersebut.
Baca: Jelang Operasi Ketupat Rencong 2018, Polda Aceh Gelar Latihan Persiapan

Untuk itu, Polda Aceh telah mengeluarkan surat telegram Kapolda Aceh untuk jajarannya termasuk Polres/Polresta di 23 kabupaten/kota, yang berisikan petunjuk dan arahan serta melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap beredarnya petasan, mercon, dan kembang api di wilayah Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar SH, Rabu (30/5/2018).
Dia menjelaskan, surat telegram itu berisi tentang perintah agar jajaran Polda Aceh melakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap petasan atau mercon yang sudah menjadi tradisi masyarakat setiap menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
"Dalam surat telegram tersebut juga memerintahkan fungsi binmas dan humas kepolisian di semua jajaran untuk memberikan informasi dan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat, membawa, menimbun, menjual, dan membunyikan petasan atau mercon," kata Misbah.
Baca: Irwasda Polda Aceh Safari Ramadhan di Aceh Besar

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri untuk maksud tertentu yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah masing-masing.
"Fungsi opsnal kepolisian yang melaksanakan operasi khusus kepolisian ketupat rencong 2018 akan melakukan tindakan terhadap pelaku yang dengan sengaja membuat, membawa, menimbun, menjual, membunyikan petasan atau mercon sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 17 tahun 2017," kata Misbah.
"Kita tetap kedepankan imbauan agar tidak menjual yang dapat membahayakan masyarakat, pengguna. Akan tetapi bila ada laporan adanya penjualan yang melanggar ketentuan yang ada, akan ditindak," tegas Kombes Misbahul Munauwar. (*)