Berbisnis Narkoba, 7 Warga Ditangkap
Aparat kepolisian menangkap tujuh pria yang terlibat bisnis narkoba jenis sabu-sabu masing-masing empat orang
* Empat di Aceh Timur, 3 di Lhokseumawe
IDI - Aparat kepolisian menangkap tujuh pria yang terlibat bisnis narkoba jenis sabu-sabu masing-masing empat orang di Aceh Timur, tiga lagi di Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap dalam tiga tahap penyergapan antara tanggal 31 Mei hingga 3 Juni 2018.
Dalam kasus pertama, petugas dari Satuan Narkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga warga yang diduga terlibat bisnis sabu-sabu di Kecamatan Peureulak Barat, Kamis (31/5).
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, kepada Serambi, Minggu (3/5) mengatakan, operasi pertama berlangsung pukul 21.00 WIB, Kamis. Tim Sat Narkoba berhasil menangkap tiga warga yang terlibat bisnis sabu-sabu. Masing-masing berinisial SG (21), PY (29), dan FZ (36). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Ketiga tersangka ditangkap setelah tim Sat Narkoba menindaklanjuti laporan warga bahwa salah satu lokasi di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sesampai di lokasi yang dituju, kata Iptu Hendra, tim langsung mengamankan tiga laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. “Kemudian tim melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, tim opsnal menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu di atas kursi tempat ketiga pria itu tadinya duduk. Sabu yang didapat itu beratnya 5,17 gram,” sebut Iptu Hendra.
Saat diinterogasi, lanjut Iptu Hendra, mereka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik SG dan PY. Rencananya akan diantar kepada pembeli yang berinisial FZ. Lalu, FZ pun diringkus polisi. Akibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, ketiga tersangka kini diamankan polisi di Mapolres Aceh Timur.
Kemudian, melalui operasi kedua, Jumat (1/6) pukul 00.30 WIB, kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, pihaknya kembali menangkap seorang tersangka yang terlibat bisnis narkoba, yakni TM (27), warga Kecamatan Peureulak Barat.
Menurut Iptu Hendra, TM ditangkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan warga bahwa salah satu gampong di Kecamatan Peureulak Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Sesampainya di TKP tim melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung diamankan. Orang tersebut adalah TM,” kata Iptu Hendra.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, kata Iptu Hendra, ditemukan satu paket yang diduga sabu-sabu dari dalam saku belakang celana tersangka. Setelah ditimbang, beratnya ternyata 5,09 gram,” jelas Iptu Hendra.
Sementara itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sabhara Polres Lhokseumawe mengamankan tiga pemuda di kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (3/6) dini hari karena diduga berbisnis narkoba.
Ketiga pemuda itu masing-masing berinisial Zu (20), Ik (20), dan Is (35), semuanya warga Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Polisi juga mengamankan tiga paket sabu-sabu dan dari para tersangka beserta sejumlah barang bukti lainnya. (c49/bah)