Ansari Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat, Selasa (5/6), memvonis Ansari (45), pemilik senjata api
* Miliki Senjata Api Ilegal
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat, Selasa (5/6), memvonis Ansari (45), pemilik senjata api (senpi) jenis revolver secara ilegal selama 4 tahun penjara. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Kejari yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Sidang penutup dipimpin Said Hasan SH dan hakim anggota M Taher SH dan T Latiful SH. Sedangkan JPU dari Kejari Yusni F Efendi SH. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan turut didampingi penasihat hukum (PH).
Hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana pasal yang dilanggar dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. “Menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa 4 tahun dan terdakwa ditahan serta senjata disita untuk negara,” kata hakim ketua.
Terhadap vonis tersebut, hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan JPU apakah bisa menerima. Keduanya ternyata menyatakan menerima, sehingga kasus tersebut dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Setelah persidangan, Ansari yang merupakan warga Ujong Raja, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh, tempat selama ini dia ditahan.
Seperti diketahui Ansari yang divonis hakim PN Meulaboh selama 4 tahun penjara merupakan kasus kedua yang melilitnya terhadap kepemilikan sepucuk senpi revolver ketika ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat pascamelarikan diri dari LP Meulaboh pada November 2017 lalu.
Ansari pada awal tahun 2018 sudah duluan divonis 13,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan bersenpi terhadap Muhammad, warga Panton Reu, tahun 2011 lalu. Ansari sempat buron 7 tahun dan berhasil dibekuk tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat pada Mei 2017 lalu serta disita sepucuk senpi AK-56 dan amunisi 81 butir. Namun, ketika dalam persidangan dan ditahan di LP, dia melarikan diri dan kembali berhasil ditangkap dengan diwarnai kontak tembak. Dengan vonis 4 tahun penjara itu serta ditambah 13,6 tahun, sehingga total hukuman Ansari menjadi 17,6 tahun.(riz)