Jumat Dini Hari, KPK Tetapkan Bupati dan Wali Kota Sebagai Tersangka, Terlibat Dalam Kasus Ini
KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka.
Keduanya terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.
"Dalam dua perkara tindak pidana korupsi, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Baca: Proyek Megah Bernilai Rp 77 Miliar Ini Bawa Bupati Purbalingga Menjadi Tahanan KPK
Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu pihak swasta Susilo Prabowo.
Susilo diduga sebagai pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.
Saut menjelaskan, Susilo adalah kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.
Menurut Saut, di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui seorang swasta Agung Prayitno.
Baca: Bupati Kena OTT KPK, Tiba-tiba Grup WhatsApp Humas Purbalingga dan Wartawan Dibubarkan
Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
"Diduga pemberian ini adalah pemberian ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut.
Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui seorang swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
"Fee diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati," kata Saut.
Selain menetapkan Muhammad Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan penerima, yaitu swasta Agung Prayitno dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.
Baca: Seorang Pejabat Purbalingga dan Petugas KPK Terlibat Kejar-kejaran, Ada yang Sembunyi di Kantor
"Sedangkan perkara di Blitar. Diduga sebagai penerima MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) dan BP (Bambang Purnomo), sebagai tersangka" kata Saut.
KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.