Polisi Periksa Urine 50 Sopir Bus dan L-300, Seorang Positif Narkoba, Begini Nasibnya
Ditemukan satu sopir positif narkotika jenis sabu-sabu atas nama Hanafiah (39), asal Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tim Satuan Narkoba dan Urusan Kesehatan Polres Aceh Utara, Rabu (13/6/2018) malam, mengadakan pemeriksaan urine terhadap sopir bus dan sopir L-300 di Pos Lantas Terminal Bus Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu, petugas menyelesaikan 50 sopir berhasil diperiksa.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin.
Tujuan kegiatan itu, kata Ian, untuk mengantisipasi peningkatan angka kecalakan selama mudik lebaran, yang disebakan kelalaian sopir/pengemudi akibat pengaruh narkoba.
"Selain itu untuk mengimbau pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta taat aturan,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Baca: Usai Kapolri Ultimatum Kapolres, Begal Yang Ganggu Pemudik Tewas Ditembak Polisi
Baca: Viral Foto Polisi Tertidur Setelah Bertugas di Tol Cipali, Begini Pengakuan Bripka Wawan
Baca: Kepolisian di Arab Saudi Kabulkan Mimpi Seorang Bocah Penderita Kanker untuk Menjadi Polisi
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu sopir positif narkotika jenis sabu-sabu atas nama Hanafiah (39), pengemudi L-300 asal Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Tindak lanjut terhadap pengemudi yang dinyatakan positif narkoba tersebut, diinterogasi lalu diberi pemahaman tentang bahaya narkoba, serta diingatkan agar tidak menggunakan narkoba karena melanggar hukum serta membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Karena terbukti positif narkoba, yang bersangkutan dilarang atau tidak diizinkan mengemudikan mobil untuk sementara waktu. Sopir tersebut lalu diizinkan pulang.
Sedangkan mobil yang biasa dikemudikan Hanafiah, sementara disopiri oleh Mulyadi, warga Kecamatan Lapang Aceh Utara.(*)