Di Subulussalam, 2.700 Orang Terancam tak Bisa Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan tidak penambahan kertas suara untuk Kota Subulussalam

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Suasana rapat pleno penetapan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam di Kantor KIP Subulussalam 

SUBULUSSALAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan tidak penambahan kertas suara untuk Kota Subulussalam. Ini berarti ada sekitar 2.700 orang yang terancam tak bisa memilih dalam Pilkada 2018 ini.

Informasi soal tidak adanya penambahan kertas suara tersebut diungkapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam, Sahatta, saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (20/6). “Untuk surat suara tidak ada penambahan,” katanya.

Sahatta mengaku sudah berkonsultasi ke KPU terkait adanya warga yang tidak terakomodir dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dari hasil konsultasi tersebut, KIP Subulussalam tidak dibenarkan menambah kertas suara.

Dijelaskannya, semula ada sekitar 2.700-an warga yang dikeluarkan dari DPT karena tidak memenuhi persyaratan. Namun dari jumlah itu, ada 2.300 warga yang sudah mengantongi surat keterangan (suket), sehingga sesuai aturan mereka telah dapat memilih.

Terhadap warga yang tidak masuk dalam DPT tetapi memiliki suket, Suhatta mengatakan, mereka nanti akan memilih satu jam terakhir dengan menggunakan surat suara yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tetapi perhitungan pihaknya, jumlah kertas suara cadangan yang ada di beberapa TPS juga tidak akan dapat mengakomodir pemilih pemegang suket jika semua pemilih yang terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya.

“Kalau semua yang ada di DPT memilih, maka ada beberapa tempat pemilih pemegang suket tidak terakomodir,” terang Sahatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 2.300-an masyarakat yang memiliki suket namun tidak terakomodir dalam DPT. Jumlah ini merupakan bagian dari 2.700-an pemilih yang dikeluarkan saat pengesahan DPT beberapa waktu lalu lantaran tidak memenuhi persyaratan meski belakangan mereka mengurus suket di Disdukpencapil.

Semula, KIP Subulussalam berencana akan berkonsultasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) serta pasangan calon sehingga jika ada kesepakatan akan diadakan pleno guna mencetak ulang kekurangan surat suara sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun KPU RI tidak membenarkan adanya penambahan surat suara dari jumlah DPT yang ditetapkan.(lid)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved