KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba, Polisi Tangkap Pemilik Kapal, Nakhoda, dan 2 ABK
Jika kasus ini terbukti sebagai peristiwa pidana, bukan hanya nakhoda saja yang berpotensi menjadi tersangka, tapi juga pejabat otoritas
SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian tiba di Bandara Silangit dan langsung menuju Tigaras, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (21/6/2018) kemarin sore.
Di depan awak media, Tito menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu.
Jika kasus ini terbukti sebagai peristiwa pidana, bukan hanya nakhoda saja yang berpotensi menjadi tersangka, tapi juga pejabat otoritas yang mengawasi.
Tribunstyle melansir dari Tribun Medan, "Saya tidak akan segan-segan untuk menindak. Jangan hanya kepada nakhoda, tetapi kepada sistem yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan," tegas Tito kepada wartawan.
Baca: Sebelum ke Aceh, Ustaz Abdul Somad Safari Dakwah di Sumatera Utara, Mulai Hari Ini di Langkat
Baca: 8 Tanda Awal Anda Terkena Gagal Ginjal, Berjerawat Hingga Mudah Lelah
Tito menjelaskan, pihaknya telah mengamankan nakhoda KM Sinar Bangun di Polres Samosir.
Hingga saat ini, si nakhoda masih menjalani pemeriksaan.
Tersangka bukan hanya dari nakhoda, tetapi juga sistem yang mengawasi ini siapa?," ucap Tito.
Dikatakannya, KM Sinar Bangun memiliki bobot 17 gross ton, sehingga perizinannya pasti berasal dari Dinas Perhubungan, dan untuk izin dan kelayakan berlayarnya dari Syahbandar.
Oleh sebab itu, penyidik tidak hanya memeriksa nakhoda, tetapi juga akan memeriksa Dinas Perhubungan dan Syahbandar kabupaten/provinsi.
Baca: Pelayaran Mulai Normal
Baca: Wanita Ini Miliki Wajah tanpa Jerawat, Rahasianya Minum Cairan Ini, Tak Terduga!
"Informasi dari nakhoda, sudah sering dia membawa penumpang melebihi kapasitas. Kapal itu (KM Sinar Bangun) bobot grossnya 17 ton, idealnya menampung 60-an orang saja, tetapi kenyataannya mau menampung sampai 150 orang. Begitu ada angin kencang tentu pasti bermasalah, " tutur Tito.
Dalam peraturannya, Tito menyebut Kapal dibawah 5 Gross Tonnage (GT), izin pengawasan dibawah Dishub Kabupaten. Sedangkan 5-300 GT izin di bawah Dishub Provinsi dan 300 ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan pusat.
Lebih lanjut, Tito, kita tidak ingin kasus ini terulang kembali, ini pembelajaran penting. Penyelidikan awal kita lihat terdapat kelalaian-kelalaian yang terjadi.
"Pasal 360 KUHP, bisa saja berlaku apabila barang siapa karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat di pidana. Kalau sengaja 338 bisa juga, tapi kita melihat ini diduga akibat kelalaian. Karena ada faktor cuaca juga yang menentukan saat itu," ujar Tito.
Baca: Heboh! Video Syur Mirip Aura Kasih Beredar, Ini Penjelasan Pakar Telematika
Baca: Kepala Anak Imam Darto Nyangkut di Pagar, Karma Karena Sering Tertawakan Anak Orang Lain
"Izin kelayakan akan kita tanyakan pada Dishub, tapi untuk pemberangkatan layak atau tidak, dan ada tidak izin berlayar, itu akan dimintai keterangan dari Syahbandar Dishub Kabupaten," katanya.
"Saya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada penyidik mendalami kasus itu. Sementara dugaan kita selain Nakhoda, maka pengawas Dishub Kabupaten dan Diahub Provinsi akan kita mintai keterangan guna mengungkap penyebab kapal tenggelam," jelas Tito.