Ratusan PNS di Abdya Kehilangan TC Ratusan Ribu, Ini Penyebabnya
TC yang diterima oleh Eselon II, Rp 2,8 juta per bulan, eselon III Rp 1,55 juta per bulan, dan eselon IV menerima TC Rp 850.000 per bulan.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Zaenal
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 244 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Barat Daya (Abdya) terancam kehilangan uang tunjangan khusus (TC) sebanyak ratusan ribu hingga sejutaan rupiah.
Pasalnya, 244 orang itu telah melanggar surat edaran Bupati Abdya yang mewajibkan para PNS masuk pada hari kerja pertama, baik itu PNS di lingkungan Setdakab Abdya, SKPK, kantor camat, maupun di RSUTP dan Puskesmas.
Akibatnya, sesuai surat edaran itu, maka bagi ratusan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan itu, maka TC yang diterima bulan ini harus dipotong sebesar 50 persen.
Sekda Abdya, Drs Thamrin kepada Serambinews.com mengatakan jumlah PNS tidak hadir mencapai 301 orang dari 2063 orang PNS.
"244 orang itu alpa atau tanpa keterangan, selebihnya sakit, izin atau cuti," ujar Sekda Abdya, Drs Thamrin kepada Serambinews.com, Jumat (22/6/2018).
(Baca: Bawa Sabu-sabu ke Aceh, Pemuda Asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda)
(Baca: Soal Kelanjutan Proyek Jalan Tol Aceh, Irwandi Yusuf Akan Temui Jokowi dan Sri Mulyani)
Dia tambahkan, ratusan PNS yang tidak hadir itu, akan dipotong 50 persen dari total TC yang diterima.
"Bagi yang sakit, izin dan cuti tidak dipotong, itu dipotong khusus yang alpa," tegasnya.
Menurutnya, TC yang diterima PNS selama ini bervariasi, untuk Golongan II menerima TC Rp 500.000 per bulan, Golongan III menerima TC Rp 600.000 per bulan dan Golongan IV menerima TC Rp 700.000 per bulan.
Sementara, TC yang diterima oleh Eselon II, Rp 2,8 juta per bulan, eselon III Rp 1,55 juta per bulan, dan eselon IV menerima TC Rp 850.000 per bulan.
"Kalau mereka menerima TC Rp 2,8 juta bulan lalu, setelah dipotong 50 persen itu, maka bulan ini mereka hanya menerima TC Rp 1,4 juta. Begitu juga yang lain, golongan II, III dan IV, tetap dipotong 50 persen," tegasnya.
Potong TC 50 persen itu, dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS. Terlebih, larangan itu telah diingatkan melalui surat edaran bupati Abdya. (*)
(Baca: Genap Berusia 491 Tahun, Ini 9 Fakta Ibu Kota Jakarta yang Lebih Tua Dibanding Indonesia)
(Baca: Kecelakaan di Pijay, Bus Sempati Star Tabrak Mobil Keuchik, Lalu Mobil Pak Keuchik Hantam Sepmor)